dianrakyat.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 16 orang tersangka korupsi pembelian barang di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 2015-2022. Ke-16 tersangka tersebut adalah suami penyanyi Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) dan agen properti Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Dikutip dari News Channel dianrakyat.co.id, Sabtu (30/3/2024), jumlah korupsi diperkirakan mencapai Rp 271 triliun, diperoleh dari perhitungan kerugian sektor publik. Saat ini, hilangnya pendapatan nasional sedang diperhitungkan oleh para peneliti dan pemangku kepentingan.
Kejaksaan Agung bersama pakar lingkungan hidup Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menghitung kerugian akibat bencana alam akibat dibukanya tambang timah dalam jumpa pers, Senin, 19 Februari 2024.
“Saat ini, total lahan yang dibuka sebanyak 170.363.064 hektar, meliputi lahan terbuka di hutan sebanyak 75.345.7512 hektar, lahan terbuka di kawasan non hutan sebanyak 95.017.313 hektar, dan yang memiliki IUP 88.900.462 hektar dan non IUP 81.462.602 hektar,” Bambang kata wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.
Tn. Bambang, pihaknya mencatat, tambang yang dibuka di darat dan di laut memiliki kedalaman sejuta hektare, yaitu 915.854.652 hektare. Terbagi menjadi dua, yaitu 349.653.574 hektar di darat dan 566.201,08 hektar di laut. Hal ini berdasarkan pembacaan pantauan satelit yang dilakukan pengelola stasiun.
“Dari 349.653.574 hektare, 123.012.010 hektare diantaranya merupakan hutan. Kerugian akibat UU LH No.7/2014 dipisahkan dari kawasan hutan dan non hutan,” kata Pak. Bambang.
“Di kawasan hutan, harga kehidupan politik sangat tinggi
Dikatakannya, untuk hilangnya lahan non hutan maka kerugian lingkungan sebesar Rp25.870.838.897.075, imbalan lingkungan sebesar Rp15.202.770.080.000, dan imbalan lingkungan sebesar Rp6.629.833.014.575. Dengan demikian, besaran kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp47.703.441.991.650.
Bambang memaparkan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp271,06 triliun yang meliputi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp183,70 triliun, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp74,47 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp12,15 triliun.
“Kerugian lingkungan hidup secara keseluruhan sebesar Rp183.703.234.398.100, kerugian ekonomi sebesar Rp74.479.370.880.000, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp12.157.082.740.060.”
Terdapat perbedaan sifat kerugian keuangan pemerintah dan kerugian administratif pemerintah, yang didasarkan pada cara penghitungannya. Hilangnya pendapatan pemerintah diukur dari nilai mata uang palsu tersebut, sedangkan kerugian ekonomi diukur dari dampaknya terhadap perekonomian negara, antara lain berkurangnya pendapatan, kerugian dunia usaha, kerusakan perekonomian, dan penurunan pendapatan negara. .
Dalam kasus pidana korupsi, semua kerugian dinilai. Saat ini, akibat dugaan korupsi dalam proses penjualan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 kepada pelanggan, kerugian Negara sendiri mencapai Rp 271 triliun.
Saat ini, kerugian dana masyarakat dalam kasus tersebut sedang diperhitungkan oleh peneliti Kejagung dan pihak lain yang terlibat. Petugas penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Bpk. Kuntadi mengatakan pihaknya sedang menghitung uang pemerintah.
Soal penghitungan biaya pendapatan negara, sedang kami lakukan penghitungannya, kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
Saat ini, Kejaksaan Agung sedang bersiap bersama Departemen Pembangunan Ekonomi dan Reformasi (BPKP) dan pihak lain untuk menghitung kerugian pendapatan negara.
“Sistemnya kita siapkan secara matang bersama BPKP dan para ahlinya. Situasinya sama, yang jelas beberapa waktu lalu kita sudah memberi jalan dari para ahli lingkungan hidup.