0 0
Read Time:3 Minute, 33 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Swedia baru saja mengeluarkan undang-undang baru yang mengizinkan kakek-nenek untuk ikut mengasuh cucu dan menerima cuti sebagai orang tua yang dibayar hingga tiga bulan pada tahun pertama anak tersebut. Undang-undang tersebut disahkan setelah parlemen Riksdag Swedia yang memiliki 349 kursi menyetujui proposal pemerintah untuk mentransfer tunjangan orang tua pada Desember 2023.

Ini merupakan langkah progresif terbaru yang dilakukan negara Nordik tersebut. Swedia menjadi negara pertama di dunia yang memperkenalkan cuti berbayar bagi ayah dan ibu 50 tahun lalu.

Secara hukum, orang tua dapat mengalihkan sebagian dari tunjangan orang tua kepada kakek-nenek anak tersebut. Menurut Administrasi Jaminan Sosial, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan sistem Jaminan Sosial, orang tua yang menikah dapat berpindah ke orang lain hingga 45 hari, sedangkan orang tua tunggal dapat berpindah hingga 90 hari.

Mengutip Associated Press, Senin (7/8/2024), negara berpenduduk 10 juta jiwa ini terkenal dengan sistem kesejahteraan yang didanai pajak. Selama beberapa generasi, mereka menciptakan sebuah masyarakat di mana warganya dirawat dari buaian hingga liang kubur. Tujuannya adalah untuk menjamin kesejahteraan warga negara.

Di Swedia, Anda berhak untuk tidak bekerja penuh waktu setelah anak Anda lahir. Tunjangan cuti orang tua dibayarkan selama 480 hari per anak atau sekitar 16 bulan. Dari jumlah tersebut, santunan selama 390 hari dihitung berdasarkan penghasilan penuh seseorang, sedangkan sisa 90 hari orang tua menerima jumlah tetap sebesar 180 kroner (kurang lebih Rp 280 ribu) per hari.

Tak hanya soal uang, orang tua di Swedia juga berhak bekerja paruh waktu hingga anaknya berusia 8 tahun. ASN juga mengurangi jam kerja hingga anaknya berusia 12 tahun.

Alexandra Wallin dari Badan Asuransi Sosial mengatakan kepada stasiun televisi Swedia SVT bahwa undang-undang baru tersebut “akan memberikan lebih banyak peluang”. Namun syarat penerimaan tunjangan bagi kakek dan nenek pada umumnya sama dengan syarat penerimaan tunjangan orang tua. Penerima manfaat harus memiliki asuransi, karena sebagian besar berada di Swedia.

Ada ketentuan mengenai tunjangan orang tua. Misalnya, seorang pensiunan yang ingin menerima manfaat cuti orang tua, yang kompensasinya didasarkan pada pensiun individu tersebut.

Seseorang tidak dapat bekerja atau belajar sambil menerima dukungan orang tua. Di pusat Avesta, sekitar 140 kilometer (87 mil) barat laut Stockholm, Ritva Karkanen mengatakan kepada SVT bahwa dia sedang mempertimbangkan untuk mengambil cuti dari pekerjaan untuk merawat cucu-cucunya.

Pada tahun 1974, Swedia mengganti cuti melahirkan khusus bagi ibu dengan cuti kedua orang tuanya. Pada saat itu, asuransi orang tua mengizinkan orang tua mengambil cuti enam bulan untuk setiap anak, dan setiap orang tua berhak mendapat setengah hari kerja.

Namun setelah perpindahan tersebut, hanya 0,5 persen dari cuti orang tua yang dibayar diambil oleh ayah, menurut Administrasi Jaminan Sosial. Para ayah di Swedia saat ini menerima sekitar 30 persen dari cuti orang tua yang dibayar, kata badan tersebut.

Di dalam negeri, Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa sidang kelima tahun sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA). Tahap Legislasi (UU KIA). Salah satu unsur dalam aturan ini adalah cuti bagi ibu bekerja yang sedang mengambil cuti melahirkan atau cuti ayah, yang awalnya minimal tiga bulan dan maksimal tiga bulan setelahnya. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan aturan baru tentang cuti hamil membebani dunia usaha. Ketentuan baru yang tertuang dalam UU KIA FHKP berpotensi memberikan beban baru bagi dunia usaha, kata Shinta, Kamis, 6 Juni 2024.

Sinda beralasan Indonesia masih menghadapi permasalahan rendahnya tingkat produktivitas. Berdasarkan Human Capital Index tahun 2022, Indonesia menempati peringkat ke-96 secara global dari 174 negara. Tentu saja, indeks daya saing Indonesia masih rendah.

Selain itu, Indonesia menghadapi permasalahan rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK). Data BPS tahun 2023 menunjukkan TPAK perempuan sebesar 60,18 persen, jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki yaitu 86,97 persen.

Untuk itu, Apindo mendorong adanya dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha serta sepakat untuk membuat kebijakan mengenai cuti melahirkan atau cuti melahirkan di masing-masing perusahaan agar tetap menjadi acuan bersama hingga ada perubahan. Penting bagi pengaturan baru untuk mencapai tujuan menciptakan keamanan bagi perempuan pekerja dan stabilitas dunia usaha.

“Pemerintah juga perlu berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan meningkatkan ketersediaan dan mutu pelayanan kesehatan primer melalui pelayanan puskesmas dan poliklinik swasta yang didukung dengan pelayanan lanjutan di rumah sakit pemerintah dan swasta Sidda menambahkan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D