0 0
Read Time:2 Minute, 23 Second

dianrakyat.co.id, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Kantor Wilayah IV Tanjungkarang mengungkap jumlah korban jiwa bus dalam kasus kecelakaan kereta api dan bus di persimpangan kawasan Way Pisang dan Martapura, Sumatera Selatan. 21/04/2024).

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari dalam keterangan tertulis yang dimuat ANTARA di Jakarta, Senin (22/4/2024) mengatakan, sebelumnya KAI Divre IV melaporkan empat orang meninggal dunia dan 15 orang luka-luka. Namun setelah dilakukan pemeriksaan baru oleh pihak rumah sakit, satu orang meninggal dunia dan 11 orang luka-luka.

Zeki berkata: “Kami mohon maaf atas kesalahan data pada siaran pers sebelumnya.”

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyayangkan kejadian yang terjadi di ruas jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7. Peristiwa tersebut terjadi saat sebuah bus menghentikan KA Rajabasa yang menghubungkan Tanjungkarang hingga Kertapati. Atas kejadian tersebut, awak KA dan penumpang KA Rajabasa semuanya selamat, tidak ada korban jiwa.

Zeki mengatakan, “Setelah kami konfirmasi ke pihak rumah sakit setempat yang menampung korban kecelakaan lalu lintas tersebut, pada pukul 21.30, terjadi satu orang meninggal dunia dan 11 orang luka-luka dalam kejadian tersebut.

Zaki menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, pukul 13.10 WIB, saat KA Rajabasa tujuan Tanjungkarang sampai di Kertapati dan dihentikan bus di KM 193+7 jalur Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Gerbang ini merupakan tempat perlintasan dimana KAI memasang pembatas gerbang manual yang kini dikelola secara mandiri oleh masyarakat setempat.

Ia mengungkapkan, akibat kejadian tersebut banyak kereta api, khususnya kereta barang, yang terganggu. Namun proses evakuasi selesai pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kembali normal.

Saat kejadian, beberapa kali pengemudi bus 35 menabraknya, namun sopir bus tidak menghiraukannya karena bertabrakan. “Sopir kami berusaha menghentikan kereta, namun karena jarak dan kecepatan kereta yang pendek, bus terseret sekitar 50 meter. Akibat kejadian tersebut tentunya kami mengalami kerusakan material dan akibatnya KA The Rajabasa hendak ke Ertapati Pasti ada penundaan dan beberapa kereta lainnya terpaksa dihentikan,” kata Zeki.

Atas kejadian tersebut, Zeki sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak berhenti dan menoleh ke kanan dan ke kiri saat melintasi rel kereta. Dia mengingatkan pengguna kendaraan dan pejalan kaki yang ingin melintasi perlintasan kereta api (KA) untuk selalu berhati-hati dan melihat ke kanan dan ke kiri.

Zeki mengingatkan masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki agar berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Secara hukum, lanjut Zeki, tata cara kendaraan melewati pintu kereta api diatur secara tegas dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya, pengemudi kendaraan wajib berhenti pada saat isyarat berbunyi, rel pintu kereta api mulai menutup, dan/atau isyarat lainnya. Pengemudi kendaraan wajib memberi jalan kepada kereta api dan memberikan hak jalan kepada kendaraan yang melintasi jalan terlebih dahulu.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D