0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

JAKARTA, dianrakyat.co.id – Kasus aborsi semakin meningkat di Indonesia, khususnya di kalangan anak muda. Seperti yang telah disebutkan, aborsi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengakhiri kehamilan.

Umumnya semua remaja memutuskan melakukan aborsi karena banyak hal, seperti ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan dari lingkungan sekitar atau pasangannya sendiri.

Secara umum aborsi di Indonesia merupakan tindak pidana yang sanksi pidananya ditetapkan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 194 UU Kesehatan jelas disebutkan bahwa: “Barangsiapa bermaksud menggugurkan bayi tanpa memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda. Denda paling banyak 1.000.000.000,00 rupee”.

Namun belakangan pemerintah membolehkan praktik aborsi melalui Undang-Undang Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditangguhkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat tertentu. Disebutkan dalam Pasal 120 bahwa dokter spesialis dapat memberikan penilaian dan keputusan terhadap pelayanan aborsi karena kehamilan dan tanda peringatan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana, pemerkosaan atau tindak pidana lainnya. Kekerasan.

Namun oleh karena itu, ibu hamil harus mewaspadai risiko yang terjadi jika melakukan aborsi di tempat yang pengobatannya terbatas. Efek samping atau risiko berbahaya yang sering dirasakan pasca aborsi adalah seperti yang disebutkan di bawah ini, seperti dilansir Departemen Kesehatan Louisiana: 1. Pendarahan. 

Pendarahan sering terjadi setelah aborsi. Pendarahan hebat dapat diobati dengan penyedotan rutin, pengobatan, atau pembedahan. Mintalah dokter untuk menjelaskan gejala tekanan darah tinggi dan apa yang harus dilakukan jika itu terjadi. Penyakit dalam pengomposan

Setelah proses aborsi, tubuh akan berusaha menyembuhkan dirinya sendiri. Namun, kemungkinan terjadinya infeksi saluran pernafasan kecil (kurang dari 5%). Penyakit ini biasanya disebabkan oleh bakteri yang berasal dari pembuluh darah tersebut. Anak-anak

Setelah prosedur aborsi, tubuh mengeluarkan jaringan yang tidak diinginkan melalui rahim. Terkadang, jaringan ini bisa saling menempel dan membentuk bekuan darah. Arteri ini dapat menyebabkan sakit perut yang parah. Gumpalan darah biasanya dihilangkan dengan kuretase hisap berulang kali.4. Benar-benar tidak lengkap

Aborsi tidak tuntas berarti tidak seluruh bagian kehamilan (seperti janin atau plasenta) keluar dari rahim. Sisa makanan ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan. Perutnya robek

Bukaan perut bisa robek saat diregangkan sehingga alat kesehatan bisa masuk ke perut. Hal ini terjadi pada kurang dari 1 persen keguguran pada trimester pertama. Puan mengatakan DPR telah melakukan checks and balances terhadap pemerintahan, Yang Mulia Puan Maharani, ketua panitia. Pemerintah telah melakukan checks and balances dalam pekerjaan pemerintahan. Debat dilaksanakan di ruang rapat dan perlengkapan dianrakyat.co.id.co.id pada 27 September 2024.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D