0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Masa depan TikTok terlihat semakin tidak pasti karena undang-undang baru yang memaksa perusahaan tersebut untuk mendukung bitcoin atau dilarang oleh Amerika Serikat (AS).

Kini, Presiden AS Joe Biden telah mendukung rancangan undang-undang larangan tersebut, sehari setelah hambatan legislatif pertama diselesaikan di Dewan Perwakilan Rakyat AS.

“Jika RUU ini lolos, saya akan menandatanganinya,” ujarnya di CBS News, seperti dikutip Engadget, Senin (3/11/2024).

Undang-undang untuk Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan oleh Entitas Asing, yang diperkenalkan awal pekan ini, akan memberi TikTok waktu enam bulan untuk memisahkan diri dari perusahaan induk ByteDance atau mengoperasikan aplikasi tersebut di wilayah Paman Sam yang dilarang dari toko tersebut.

Sementara itu, Partai Republik di Dewan Perwakilan Rakyat AS mungkin akan melakukan pemungutan suara terhadap RUU tersebut paling cepat pada hari Rabu.

TikTok mengatakan RUU itu adalah upaya licik untuk memaksakan “larangan total” pada aplikasinya.

“Undang-undang ini memiliki hasil yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu Amerika Serikat akan menutup TikTok sepenuhnya,” kata perwakilan TikTok dalam sebuah pernyataan awal pekan ini.

“Pemerintah berupaya merampas hak konstitusional 170 juta orang Amerika atas kebebasan berpendapat. Hal ini akan merugikan jutaan bisnis, menghalangi suara pengguna untuk didengar, dan merugikan banyak pencipta di seluruh negeri,” kata TikTok.

TikTok juga mendorong jutaan penggunanya untuk menentang langkah tersebut.

Sebelum komite melakukan pemungutan suara pada RUU tersebut pada hari Kamis, TikTok mengirimkan pemberitahuan yang meminta pengguna untuk menghubungi perwakilan mereka dan meminta mereka untuk menentang RUU tersebut.

Peringatan tersebut memicu membanjirnya panggilan telepon ke beberapa kantor kongres, dan para stafnya menerima ratusan panggilan telepon mengenai kebijakan tersebut.

Selain remaja, mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump juga menentang undang-undang ini.

Meskipun Trump mencoba memaksa penjualan TikTok ke sebuah perusahaan Amerika selama masa jabatannya, mantan presiden AS tersebut mengatakan dia tidak yakin aplikasi tersebut harus ditutup.

“Jika pemerintah menghapus TikTok, Zuckerberg dan Facebook akan melipatgandakan bisnis mereka,” tulisnya dalam postingan Real Social.

Meskipun persetujuan DPR merupakan tonggak penting bagi undang-undang tersebut, masih belum jelas bagaimana reaksi para senator AS terhadap kasus ini.

Beberapa senator terkemuka sangat berhati-hati dalam berkomentar mengenai apakah akan mendukung atau menentang RUU tersebut.

Pada sidang Senat baru-baru ini mengenai perlindungan anak di TikTok, beberapa senator mempertanyakan CEO TikTok Sha Chiu tentang kewarganegaraannya, serta hubungan aplikasi tersebut dengan Tiongkok dan perusahaan induknya, ByteDance.

Dalam persidangan, Shaw mengaku berasal dari Singapura, bukan China. CEO TikTok ini juga menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan pemerintah Tiongkok dan tidak berafiliasi dengan Partai Komunis Tiongkok.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D