0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

Jakarta – Mungkin masih banyak di antara kita yang masih belum mengetahui perbedaan antara bendera merah putih dan bendera merah putih. Bendera merah putih merupakan lambang nasional Indonesia. Biasanya bendera ini dikibarkan setiap hari Senin dan diperingati Hari RI. 

Sementara saka merah putih merupakan nama kehormatan bendera merah putih Indonesia. Istilah tersebut bermula dari pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus 1946 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta saat proklamasi dilangsungkan. 

Saka merah putih ini sebenarnya dibuat langsung oleh Ibu Fatmawat sekitar tahun 1945 dengan menggunakan kain katun jepang. Namun sayang, seiring berjalannya waktu, Saka Beureum Bodas semakin rapuh. 

Kemudian pada tahun 1968 dibuatlah bendera sutra imitasi. Dari sini, setiap tanggal 17 Agustus selalu dikibarkan bendera buatan yang disebut bendera merah putih di Istana Negara untuk menggantikan “kewajiban” merah putih. 

Sejauh ini, warisan atau bendera Merah Putih sudah digandakan sebanyak tiga kali. Pertama kali pada tahun 1969 atas permintaan Husein Mutahar, Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat itu dan mantan ajudan Presiden Soekarno. 

Husein Mutahar kala itu, pencipta lagu Syukur dan Merdeka Hari Merdeka, menetapkan bahwa penggandaan bendera pusaka harus terbuat dari benang sutra asli dan menggunakan pewarna serta teknik tenun tradisional agar tahan lama. 

Namun usulan syarat penggunaan warna merah tidak dapat dipenuhi karena dianggap tidak sesuai dengan warna merah bendera pusaka. Salinan ketiga bendera merah putih kemudian dikibarkan di Istana Merdeka di Jakarta pada upacara kemerdekaan Indonesia. 

Replika bendera ini masih dikibarkan hingga saat ini. Sedangkan bendera peninggalan asli disimpan di monumen nasional karena sudah pudar dan rapuh. Sebagai lambang negara, bendera merah putih juga mempunyai ketentuan khusus yang mengaturnya. 

Bendera Merah Putih ditetapkan sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No. Undang-undang tersebut menjelaskan pengertian bendera menurut konstitusi, ketentuan mengenai ukurannya, serta tata cara penanganan dan pengibarannya.  Istana menegaskan Presiden tidak akan ikut campur dalam pencalonan calon kepala daerah pada Pilkada dianrakyat.co.id.co.id 2024.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D