dianrakyat.co.id, Jakarta – Pemerintah menerapkan langkah strategis revaluasi barang milik negara (BMN). Penyesuaian ini bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan kekayaan negara. Dalam konteks pengelolaan keuangan dan kekayaan pemerintah, revaluasi tidak hanya sekedar pemutakhiran aset, namun juga merupakan langkah penting yang berdampak langsung pada efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan BMN.
Melalui penataan kembali ini, pemerintah dapat lebih memahami potensi kekayaan bangsa dan memanfaatkan aset tersebut secara lebih produktif.
Banyak BMN dari tahun lalu kini mengalami perubahan nilai yang signifikan, terutama BMN yang berkaitan dengan tanah, bangunan, dan infrastruktur. Karena nilai aset tidak mencerminkan kenyataan, nilai asli yang dicatat dalam pembukuan sering kali tertinggal jauh dari harga pasar saat ini.
Misalnya saja, tanah yang dulunya dibeli dengan harga murah di daerah pinggiran kota kini mungkin nilainya meroket akibat pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi. Tanpa adanya pengkajian ulang, data yang dimiliki pemerintah akan menjadi tidak akurat, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kebijakan pengelolaan aset, perencanaan anggaran, dan optimalisasi penggunaan BMN.
Tujuan utama revaluasi BMN adalah untuk memperbarui nilai aset pemerintah agar sesuai dengan kondisi pasar saat ini. Ini memberi pemerintah informasi yang lebih akurat tentang kekayaan yang dimiliki negara.
Selain itu, revaluasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara agar nilai sebenarnya tercermin dalam laporan keuangan pemerintah.
BMN menerapkan penyesuaian berdasarkan ketentuan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Dana Masyarakat. Untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No.
Untuk pelaksanaan Keputusan Presiden ini, Menteri Keuangan menerbitkan kepada Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 pedoman pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara.
Penataan kembali ini juga membantu pemerintah merencanakan pengelolaan aset yang lebih strategis. Dengan mengetahui nilai pasar sebenarnya, pemerintah dapat membuat keputusan yang lebih baik mengenai aset mana yang akan dipertahankan, digunakan secara lebih produktif, atau dihapuskan ketika sudah tidak relevan lagi.
Proses penilaian kembali BMN disusun secara bertahap. Pertama, setiap kementerian atau lembaga pengelola BMN (pengguna) melakukan inventarisasi aset. Ini mengidentifikasi aset yang akan dinilai kembali, mulai dari tanah, bangunan, bangunan, jalan, irigasi dan jaringan (berupa jalan, jembatan dan bangunan air). Semua aset dicatat dan dikategorikan untuk memastikan tidak ada yang hilang.
Proses evaluasi kemudian dilakukan oleh evaluator pemerintah. Penilaian dilakukan dengan menggunakan metode yang sesuai dengan karakteristik aset dan memenuhi standar penilaian dan standar akuntansi terkait revaluasi.
Proses penilaian menggunakan data sensus sebagai data primer yang diverifikasi melalui survei lapangan secara langsung dan tidak langsung. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk melengkapi data-data lain, khususnya data pasar, yang diperlukan untuk menentukan nilai wajar setiap BMN yang diapresiasi.
Setelah evaluasi selesai, dibuat laporan pelaksanaan revaluasi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Keuangan (BPK). Nilai yang telah dimutakhirkan ini kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Kekayaan Negara dan digunakan untuk penyusunan laporan keuangan setelah sebelumnya melalui proses koreksi berdasarkan rekomendasi BPK.
Hasil revaluasi BMN menunjukkan peningkatan signifikan terhadap total nilai kekayaan negara. Banyak aset, terutama tanah dan bangunan, nilainya meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga real estat.
Revaluasi 945.460 unit BMN tahun 2017-2018 menghasilkan persediaan sebesar Rp1.538,19 triliun sehingga menghasilkan peningkatan nilai buku sebesar Rp4.190,31 triliun atau 272,42%. Hasil tersebut menunjukkan, sebelumnya banyak aset pemerintah yang tercatat jauh di bawah nilai pasar.
Dengan apresiasi, laporan keuangan pemerintah menjadi lebih akurat dan mencerminkan kekayaan negara yang sesungguhnya.
Saat ini, aset tetap pemerintah pusat bernilai Rp7,272 triliun yang merupakan hasil proses penyesuaian reformasi pengelolaan BMN di Indonesia.
Penilaian ulang BMN merupakan proses yang kompleks dan menantang. Selain mencakup jutaan aset dengan jenis aset dan lokasi aset yang sangat berbeda di berbagai daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, hal ini juga menghadirkan tantangan dalam proses penataan kembali aset. Tim peninjau dan berbagai pemangku kepentingan bekerja lebih keras untuk menghadapi tantangan ini.
Meski penuh tantangan, BMN berhasil menyelesaikan penataan kembali untuk memastikan seluruh aset pemerintah dikelola dengan baik. Revaluasi BMN bukan sekedar tugas teknis, namun juga merupakan titik awal yang monumental untuk memastikan bahwa seluruh aset, betapapun jauhnya dari negara ini, selalu tersimpan dalam pencatatan kekayaan negara secara akurat.
Terakhir, penataan kembali BMN merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan aset pemerintah. Dengan data yang lebih akurat dan pengelolaan aset yang lebih baik, pemerintah dapat memastikan BMN memberikan kontribusi yang lebih baik terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.