Jakarta, 29 Desember 2023 – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. ID ini harus diperbarui setiap 5 tahun.
Saat ini, ada lima mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari situs dianrakyat.co.id Otomotif Korlantas Polri, warga wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.
Sementara masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIMnya. Jam pelayanan 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Mobil SIM keliling yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Anda bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan.
Khusus warga Bekasi, hari ini mobil SIM Keliling hadir di Mitra 10 Jatimakmur. Sementara bagi warga Bogor yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Polres Bogor karena SIM mobil keliling tersedia di sana antara pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Terakhir, saat ini ada Polrestabes Bandung yang menyediakan dua mobil SIM keliling. Lokasinya di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga jam tutup.
Layanan SIM Keliling hanya melayani program perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan kartu SIM adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi, Rabu 8 Mei 2024 Halaman Korlantas Polri, Rabu 8 Mei 2024 Bagi yang berada di wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng. Mobil SIM keliling tersedia di dianrakyat.co.id.co.id pada 8 Mei 2024