0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

Jakarta, 22 Desember 2023 – Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Kartu identitas harus diperbarui setiap 5 tahun.

Saat ini, ada lima mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI Jakarta. dianrakyat.co.id Otomotif dilansir dari situs Korlantas Polri, warga wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.

Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Mobil SIM Keliling yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Di Jakarta Selatan Anda bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Khusus warga Bekasi, hari ini mesin SIM Keliling Mitra 10 hadir di Jatimakmur. Sementara bagi warga Bogor yang SIMnya habis masa berlakunya, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor karena tersedia unit mesin SIM keliling di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Terakhir, Polrestabes Bandung yang hari ini membagikan dua mobil SIM keliling. Lokasinya berada di ITC Kebon Kalaan dan Lucky Square. Jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Persyaratan perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli SIM serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80.000 per perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 per perpanjangan SIM C sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Diduga penyebabnya, yang terjadi akhir-akhir ini, mobil melaju tidak menentu atau hilang kendali. Peristiwa tersebut terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial. dianrakyat.co.id.co.id 19 September 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D