0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

JAKARTA, 7 Juli 2024 – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setelah habis masa berlakunya.

Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM keliling yang diberikan kepada warga Polda Metro Jaya Jakarta.

Saat ini jadwal layanan SIM seluler baru tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.

Dilansir dari website Korlantas Fullari, lokasi pertama berada di Jalan Radan Intan, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonald’s Darn Suite.

Sedangkan lokasi mobil SIM Keliling kedua berada di Jalan Panjang seberang BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut memberikan perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.

Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, pada musim liburan kali ini Giant Bintaro Sektor 7 menghadirkan mobil SIM keliling.

Layanan SIM Seluler hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan umum.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bebas Pajak, biaya perpanjangannya sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

FYI, ada lima mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya pada hari kerja. Lokasinya tersebar di setiap wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Anggota Patwal (Patroli dan Pengawal) yang menuding sopir taksi Silver Bird Brigadir DK karena kurang ajar mobil RI 36 Anggota Patwal yang bertaruh pada sopir taksi mendapat sanksi disiplin. dianrakyat.co.id.co.id 13 Januari 2025

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D