Jakarta, 2024 12 Mei – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mesin SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Saat ini, jadwal SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan laman Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mesin SIM keliling kedua berada di Jalan Panjang, seberang BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mesin tersebut memberikan perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik kendaraan di kawasan Tangsel, Giant Bintaro Sektor 7 menghadirkan mobil SIM keliling pada liburan kali ini.
Layanan SIM Keliling hanya mendukung program perpanjangan SIM A dan C yang dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi kartu SIM lama dan kartu SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan menurut tahun 2016 Pembebasan pajak penghasilan negara sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Perlu diketahui, Polda Metro Jaya menawarkan lima mobil SIM keliling pada hari kerja. Lokasinya ada di masing-masing wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Ingin membeli mobil bekas yang aman? Simak tips dan trik berikut ini untuk menghindari penipuan. Berikut beberapa tips dan trik membeli mobil bekas dengan aman. Dengarkan baik-baik, oke? dianrakyat.co.id.co.id 2024 25 November