0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

JAKARTA, dianrakyat.co.id – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. KTP ini perlu diperbarui setiap 5 tahun sekali.

Saat ini, ada lima mobil SIM keliling yang disediakan Polta Metro Jaya untuk warga Jakarta. Dilansir dianrakyat.co.id dari laman Korlandas Polri pada 30 Agustus 2024, warga Jakarta Timur bisa mengunjungi Grand Mall Cakung.

Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Klodok untuk memperbarui SIM. Jam pelayanan adalah pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Kantor Pos Labangan Bandeng memiliki mobil keliling SIM yang umumnya melayani wilayah Jakarta Pusat. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kompleks Trilogi Kalibata.

Khusus untuk warga Pegasi, SIM Keliling Mobil Mitra 10 Jadimaqmur telah hadir saat ini. Sementara bagi warga Bogor yang masa berlaku SIMnya akan segera habis, dapat datang ke Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor karena unit mobil SIM keliling akan tersedia mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Terakhir ada Polrestabes Bandung yang hari ini menawarkan dua mobil SIM keliling. Lokasinya di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga akhir periode.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Persyaratan perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dan fotokopi SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.

PP Nomor Tahun 2016. Menurut 60, biaya perpanjangan SIM terkait PNBP, Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan daftar SIM travel Jakarta, Bandung, Pokor, Bekasi Rabu 13 November 2024 dari laman Korlandas Polri, Rabu 13 November 2024 Daerah Jakpus Labangan Datanglah ke Kantor Pos Bandeng. Surat Izin Mengemudi Mobil dianrakyat.co.id.co.id tersedia pada 13 November 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D