0 0
Read Time:2 Minute, 20 Second

JAKARTA – Berapa gaji guru besar atau profesor di Indonesia? Gelar profesor atau yang biasa kita kenal dengan sebutan guru besar, memerlukan banyak waktu dan perjuangan untuk mencapai jabatan tersebut.

Dengan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyandang gelar, timbul pertanyaan sebenarnya, berapa gaji seorang profesor di Indonesia? Untuk menjawabnya, artikel ini akan mengulasnya, melihat gaji dan tunjangan profesor di Indonesia

Sambil membahas gaji, kita juga akan membahas tunjangan apa yang didapat seorang profesor?

Manfaatnya kini jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi jika melihat tunjangan profesor, jauh lebih terjamin untuk memenuhi kebutuhan hidup Anda.

Tentunya terus bersinar dan melaksanakan Tiga Dharma Perguruan Tinggi. Menurut undang-undang no. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional menyatakan bahwa penghasilan lain yang diterima seorang guru besar dan doktor di luar variabel tetap adalah honorarium.

Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 14 Tahun 2005, bagi mereka yang sudah menyandang gelar guru besar tidak diwajibkan lagi memiliki ijazah pendidikan, karena dianggap sudah cukup berkompeten sebagai pendidik dan ilmuwan.

Berbeda dengan pendidik yang hanya mempunyai gelar pertama (S1) dan gelar kedua (S2), mereka harus mengikuti ujian sertifikasi untuk menjadi pendidik profesional.

Ketika seorang dosen ingin mendapat gaji yang tinggi, ia juga harus mendapat jabatan akademik yang tinggi, yaitu profesor.

Gaji seorang dosen universitas bergelar profesor umumnya bisa mencapai antara Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000.

Selain itu, biasanya seseorang yang menyandang gelar guru besar mempunyai pangkat IV a dan IV b dalam sistem kepangkatan dosen universitas.

Gaji guru berdasarkan kelas

1. Peringkat III a (Biasanya Sarjana/S1)

Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anda akan diatur oleh skala gaji atau skala yang ditetapkan oleh pemerintah. Kelas IIIa yang biasa disebut pembimbing merupakan jenjang terendah bagi seorang dosen PNS.

Dosen pada jenjang ini umumnya memiliki gelar Sarjana atau Sarjana. Gaji untuk kelas III a berkisar Rp4.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan, ini merupakan penghasilan yang menarik bagi sebagian orang dengan jadwal kerjanya.

2. Kelas III b (Biasanya S2/S2)

Kelas III b atau yang disebut dengan ketua pengawas pemuda merupakan kategori kedua bagi dosen PNS. Pendidik pada pangkat ini umumnya mempunyai gelar Master atau Magister.

Gaji kelas III b berkisar Rp 5.000.000 hingga Rp 9.000.000 per bulan.

3. Peringkat III c (Biasanya memiliki gelar PhD/S3)

Golongan III c atau yang disebut kepala pengawas merupakan golongan ketiga bagi seorang PNS.

Dosen pada peringkat ini umumnya memiliki gelar PhD atau S-3. Gaji untuk kelas III c berkisar Rp 6.000.000 hingga Rp 11.000.000 per bulan.

4. Gaji guru jenjang IV a

Kelas IV a atau yang disebut guru besar merupakan kelas tertinggi dan tetap aktif mengajar. Pendidik pada peringkat ini umumnya memiliki pengalaman dan reputasi yang sangat baik di bidangnya. Besarannya untuk kelas IV a berkisar Rp9.000.000 hingga Rp14.000.000 per bulan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D