0 0
Read Time:4 Minute, 27 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) Hendra Sinadia tidak mempermasalahkan penerbitan izin pertambangan kepada organisasi masyarakat alias organisasi keagamaan.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara dan Mineral.

Pertama, memunculkan beberapa kesalahpahaman tentang aturan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Menurutnya, fokusnya harusnya pada bisnis-bisnis yang ada pada organisasi keagamaan besar, namun bukan pada organisasi itu sendiri. 

Harus disebutkan lengkap, ini yang menyesatkan masyarakat. Itu harus perusahaan komersial yang sahamnya mayoritas/sebagian besar dimiliki, dan pengelolaan sahamnya oleh korporasi besar, kata Hendra di dianrakyat.co.id, Selasa Juni 11. 2024.

Saat ini, dalam pasal 83A PP 25/2024 ditentukan prioritas penawaran Izin Usaha Khusus (WIUPK) dan Perjanjian Bersama Karya Batubara (PKP2B) yang diberikan kepada badan usaha yang berkedudukan pada organisasi keagamaan (ormas). .

Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan sedang mempersiapkan organisasi usaha setelah terpilih menjadi organisasi keagamaan pertama yang mendapat izin pertambangan. Menunjuk Bendahara Umum Gudlan Arif yang juga pengusaha pertambangan sebagai penanggung jawab utama. 

Menanggapi hal itu, Hendra tak ambil pusing. Sebab, aturan yang berlaku saat ini membolehkan siapa pun mengajukan izin kawasan, asalkan memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang. 

“Pokoknya tidak ada masalah, semua orang bebas, tidak ada diskriminasi, baik itu organisasi besar, artis, semua orang bisa. Misalnya kamu artis, bisakah kamu menjadi aku? , itu akan menjadi bisnis, lalu ada orang yang perlu dipuaskan. Sama saja, siapa pun boleh mengunduhnya, tidak ada diskriminasi,” ujarnya. 

“Entah itu perusahaan pemerintah, pengusaha, artis, atlet, siapa pun boleh, asalkan mencapai apa yang dibutuhkan, sama organisasi, yang penting diatur dalam undang-undang. kebutuhan? Banyak sekali. Soal pengalamannya sama. Akhirnya pasti ada ahlinya, ahli lingkungan hidup, dan ahli pertambangan, ujarnya.

 

Awalnya, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) akan segera mendapat persetujuan dari pemerintah. Terakhir, Izin Usaha Khusus (IUPK) akan diberikan kepada pelaku usaha Nahdlatul Ulama. Hal ini menimbulkan banyak komentar dari berbagai pihak.

Otoritas pertambangan Walhi Eknas Rere Christanto mempertimbangkan pemberian izin pertambangan kepada lembaga keagamaan yang berpotensi merugikan lingkungan. Menurutnya, semua jenis mineral dan batu bara berisiko merusak lingkungan karena banyaknya lahan dan air yang diambil.

“Pelaksanaan penambangan tersebut akan memerlukan banyak lahan untuk pengerjaannya, karena diperkirakan jika berada di bawah tanah, maka akan lebih dulu merusak lingkungan di atas. taman,” kata Rere di dianrakyat.co.id, Selasa (11/6/2024).

Setelah ekosistem di atas dibersihkan dan diekspos, proses penggalian akan memecah lapisan tanah di bawahnya untuk mengeluarkan mineral atau batubara. Lalu ada sisa penggalian di area tersebut. Semua praktik tersebut, kata Rere, membahayakan kualitas lingkungan dan sumber daya masyarakat.

Pada lahan bekas tambang akan terdapat ancaman pencemaran tanah, ancaman tanah longsor, hilangnya pohon dan erosi. Akan terjadi ancaman pencemaran di dalam air, begitu juga dengan pencemaran dan penurunan kualitas air dari permukaan bahkan ke laut.

Selain dampak lingkungan, konsesi otoritas pertambangan kepada organisasi keagamaan juga akan berdampak lebih luas. Rere mencontohkan kemungkinan adanya campur tangan mantan pemain di sektor pertambangan dan memanfaatkan tudingan tersebut.

 

Menurut Rere, industri pertambangan membutuhkan pengalaman dan dukungan finansial yang besar, yang tidak semua organisasi besar mampu melakukannya. Oleh karena itu, prioritas pengelolaan pertambangan adalah memberikan kesempatan kepada para ahli pertambangan untuk datang dan berpartisipasi.

Bagi para penambang eksisting, penggunaan izin ini bermanfaat karena menjadi prioritas bagi organisasi besar yang tidak harus mengikuti proses empat langkah seperti proses perolehan WIUPK bagi organisasi komersial lainnya. Sedangkan organisasi keagamaan akan terkena dampak jika ada campur tangan masyarakat yang hadir dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan.

“Jika keadaan seperti ini terjadi, maka faktanya organisasi-organisasi besar tersebut akan rugi, karena bisa saja reputasi baik mereka rusak jika disebabkan oleh kegiatan yang diberikan kepada mereka untuk mengunduh izin, namun tindakan tersebut dilakukan oleh mereka yang bekerja. dalam penggalian,” jelas Rere.

Jika sampai menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial, maka kewajiban perusahaan besar terhadap masyarakat diperkirakan akan tercoreng. Bahkan, kata Rere, organisasi-organisasi besar yang mendapatkan izin pertambangan bisa saja harus berhadapan dengan warganya sendiri jika timbul konflik karena eksploitasi karya tersebut.

“Akan mengherankan jika pemberian izin pertambangan justru berujung pada kemarahan kelompok agama terhadap warganya sendiri,” imbuh Rere.

Organisasi kemasyarakatan (organisasi besar) mempunyai peranan penting dalam pembangunan sosial dan lingkungan suatu daerah. Organisasi masyarakat seringkali bertindak sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa suara warga didengar dan kebutuhan mereka dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.

Dengan cara ini, organisasi khusus membantu memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menciptakan rasa kepemilikan dan tanggung jawab terhadap lingkungannya sendiri.

Selain itu, organisasi besar juga berperan sebagai agen perubahan di masyarakat. Mereka kerap mengikuti berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan. Misalnya, organisasi besar dapat mempromosikan pembersihan lingkungan, penghijauan, dan konservasi.

Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan fisik, namun meningkatkan kesadaran lingkungan dan pendidikan di kalangan warga.

Organisasi besar juga berperan penting dalam pemberdayaan masyarakat. Mereka menyediakan platform bagi anggota masyarakat untuk mengembangkan keterampilan, menerima pelatihan, dan mendapatkan akses terhadap sumber daya yang mungkin tidak tersedia melalui cara formal. Melalui program pelatihan, seminar dan pelatihan, organisasi besar membantu meningkatkan kemampuan individu dan organisasi untuk mandiri dan kompetitif.

Terakhir, masyarakat sipil seringkali berperan dalam menjaga stabilitas sosial dan mencegah konflik. Dengan mendorong dialog dan komunikasi antara kelompok-kelompok berbeda dalam masyarakat, organisasi-organisasi besar membantu menghilangkan konflik dan memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai. Mereka juga dapat bertindak sebagai mediator dalam situasi krisis, memastikan bahwa semua pihak mempunyai kesempatan untuk didengarkan dan mencapai kesepakatan yang wajar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D