dianrakyat.co.id, Jakarta Komisioner Badan Perlindungan Bangunan Umum (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, penurunan upah sebesar 3 persen bagi pekerja swasta dan tenaga kerja lainnya tidak akan terjadi pada tahun 2027.
Jadi soal apakah di tahun 2027 kita tidak bisa menjamin, ada capaian-capaian yang perlu kita capai terlebih dahulu sebelum kita percaya diri untuk mulai menghapusnya, ujarnya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, peninjauan setiap donasi Tapera ke-10 akan dilakukan secara berkala. Sebab, pihak pengelola masih minim sumber daya baik dari segi sumber daya manusia (SDM) maupun teknologi.
Ia mengatakan timnya kini fokus membangun tata kelola bisnis yang lebih baik dan mendapatkan dukungan dari perusahaan/organisasi penting. Dalam penarikan uang, masyarakat dapat mempercayai BP Tapera sebagai alat pengelolaannya.
Selain itu, menurut dia, rencana (Renstra) memperlakukan para anggotanya, menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga pada akhir rencana, rencana tersebut dapat memberikan manfaat penuh bagi semua pihak.
Jadi kita tunggu BP Tapera siap, baru panitia bisa paham, ombudsman paham, banyak pemangku kepentingan yang paham, tercipta pemerintahan yang baik, proses bisnis yang jelas untuk memberikan manfaat bagi seluruh peserta. Dasar pengenaan 3 persen , bagaimana prosesnya, katanya.
Pertama, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika mengatakan, iuran sebesar 3 persen yang dihimpun masyarakat setiap 10 orang yang mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan hilang.
Sebab, menurut dia, Badan Pengelola Tapera memiliki klasifikasi investasi yang ketat dengan menyimpan uang hibah pada instrumen yang investasinya rendah seperti investasi dan dana utang pemerintah.
Menurut dia, BP Tapera tidak mempertimbangkan strategi investasi yang berisiko seperti investasi saham.
Badan Penanaman Modal Perumahan Rakyat (BP Tapera) membantah dana Tapera digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Kepulauan atau IKN, namun hanya untuk kepentingan peserta Tapera.
“Tidak ada kaitannya antara dana pengikut Tapera dengan perkembangan IKN, mohon maaf mungkin dari sudut pandang kami,” kata Wakil Komisioner Penggalangan Dana Tapera BP Tapera Sugiarto, dikutip Antara, Selasa (11 /6/2024). ). ).
“Karena pendapatan dari follower digunakan untuk follower. Jadi pendapatan dari follower disetorkan dari rekening Tapera Financial ke berbagai rekening dan keuntungannya diberikan kepada peserta,” ujarnya.
Menurut bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Perumahan Rakyat, upaya pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak dikatakan masih menghadapi permasalahan pendanaan, ketersediaan, keberlanjutan dan ketersediaan jangka panjang. Dana untuk memenuhi kebutuhan perumahan, perumahan, perumahan, perkotaan dan lingkungan.
Negara bertanggung jawab menyelenggarakan Dana Tabungan Perumahan, yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan, dalam menghimpun dan menyalurkan pembiayaan jangka panjang berbiaya rendah untuk membiayai pembangunan perumahan.
Penerapan sistem keuangan memerlukan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah dan/atau pemerintah daerah perlu memastikan pengelolaan sistem keuangan sejalan dengan program pembangunan perumahan berkelanjutan, serta mendukung kapasitas lembaga keuangan untuk menambah dan mengembangkan rumah melalui dana ekuitas dan dana lainnya. khusus untuk perumahan.
TAPERA merupakan sarana pengelolaan dana masyarakat secara bersama-sama, membantu mitra untuk memberikan pembiayaan yang terjangkau dan berjangka panjang guna memenuhi kebutuhan akan perumahan yang layak dan terjangkau. Rumusan Undang-Undang tentang Dana Perumahan Rakyat merupakan implementasi dari Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Rakyat dan Perumahan Rakyat.
Untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan Tapera, Perseroan dan seluruh kekayaannya juga telah diatur pengalihannya dari perusahaan yang ada yaitu Badan Pertimbangan Pelayanan Simpanan Tabungan kepada BP Tapera sesuai Undang-undang.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika mengusulkan kenaikan Program Perlindungan Kategori Pendapatan Rendah (MBR) dan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi maksimal Rp 12 juta. Saat ini BP Tapera dibatasi Rp 8 juta untuk model MBR Tapera.
Definisi masyarakat berpendapatan rendah akan bertambah, tidak lagi Rp8 juta, mungkin Rp12 juta, kata Yeka dalam konferensi pers di kantor Badan Pengelola Tapera di Jakarta, Senin (10/6).
Yeka mengatakan mereka berniat memperluas model MBR untuk menarik minat dan partisipasi dalam program Tapera. Hal ini sejalan dengan misi Tapera untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil, wiraswasta, dan pekerja lepas.
“Kalau mau peluangnya besar, gambarannya yang tidak punya uang bertambah. Tidak lebih dari Rp 8 juta, jadi asuransinya besar,” tegasnya.
Ia yakin pengguna lain juga akan merasakan manfaat dari program Tapera. Ini termasuk bantuan hipotek dan suku bunga rendah sekitar 5 persen.
“Nah, kalau ambil KPR lagi, bunganya bisa mencapai 11 persen,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat yang sudah memiliki rumah dapat memanfaatkan insentif untuk meningkatkan dan menurunkan suku bunga. Selain itu, peserta mendapatkan bonus dasar dan bonus bonus di akhir periode partisipasi.
Artinya manfaatnya bertambah dengan menjadi anggota atau anggota Tapera, ujarnya.
Yeka optimistis pemerintah akan berhasil dalam skema perumahan sosial. Oleh karena itu, pembatalan program Tapera tidak akan mempengaruhi posisi keuangan perseroan.
“Itu persoalannya seperti 3 persen (iuran) sekarang, sudah selesai, nanti pengusahanya diperiksa dulu, kalau pengusaha ada masalah, kalau keuangan perusahaan terganggu, saya yakin saya tidak memaksakan tapera,” katanya.
Wartawan: Sulaiman
Sumber: Merdeka.com