JAKARTA – ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk bekerja paruh waktu. Hal ini juga mendapat reaksi keras dari masyarakat, banyak di antara mereka yang menolak kebijakan tersebut.
Sempat viral di kalangan netizen X yang merasa keberatan dengan kondisi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengharuskan mahasiswa ITB penerima beasiswa Biaya Kuliah Seragam (UKT) bekerja paruh waktu. Menurut ITB, kebijakan ini perlu diterapkan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan masukan bagi mahasiswa dan memberikan pengalaman kerja bagi mahasiswa.
Baca juga: Skema Kerja Mahasiswa ITB bagi Penerima Beasiswa UKT Fleksibel
Menurut Ubaid Matraj, koordinator nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kebijakan ini semakin menjelaskan orientasi kampus terhadap komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.
Bahkan, sejak kasus wajib paruh waktu ITB, praktik komersialisasi perguruan tinggi juga diramaikan dengan melegalkan perbudakan mahasiswa di kampus. Penolakan JPPI terhadap kebijakan ini didasarkan pada tiga argumen.
Baca juga: ITB Sebut Mahasiswa Beasiswa UKT Harus Bekerja Untuk Mendapat Pengalaman
Pertama, beasiswa merupakan hak yang harus diterima oleh mahasiswa, terutama bagi mereka yang mempunyai keterbatasan finansial. Bukan sebaliknya, beasiswa tersebut bukanlah program kemurahan hati pemerintah/kampus negeri, sehingga mahasiswa harus menyikapinya dengan bersedia bekerja paruh waktu di kampus.
“1945. Pasal 31 dan 34 UUD 2012 jelas mewajibkan pemerintah untuk mendanai pendidikan dan juga bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah yang ekonominya lemah. Oleh karena itu, beasiswa merupakan hak pelajar dan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan oleh pemerintah,” kata Ubaid dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Kamis (26/09/2024).
Kedua, kampus negeri seperti ITB merupakan perpanjangan tangan layanan pemerintah untuk pendidikan tinggi. Untuk itu, beban pendanaan kampus harusnya ditanggung oleh APBN, bukan masyarakat. Dengan anggaran pendidikan yang besar mencapai 665 triliun pada tahun 2024 dan 722 triliun pada tahun 2025, pendidikan gratis di PTN sangat mungkin dilakukan.
Baca juga: Beasiswa UKT ITB, Berikut Syarat Pendaftarannya
“Belajar menjadi mahal karena investasi pemerintah pada pendidikan tinggi masih sangat minim, itulah sebabnya biaya kuliah menjadi mahal. “Ini bukan sekadar stigma, tapi memang benar adanya,” kata Ubaid.
Ketiga, kewajiban bekerja tanpa dibayar merupakan bentuk perbudakan modern yang perlu diatasi. Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi di kampus. Program kampus merdeka telah memicu protes dalam beberapa tahun terakhir, karena terdapat kasus dugaan perdagangan manusia di dalam dan luar negeri yang menyamar sebagai pekerja magang.
“Jadi kerja paruh waktu di kampus bukan tanggung jawab rekan-rekan, tugas mereka belajar di kampus, bukan bekerja. “Padahal pemberian beasiswa ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan pemerintah (manajemen kampus negeri) terhadap mahasiswa,” tegas Ubaid.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi dan Humas ITB, Naomi Haswanto menjelaskan, tanggung jawab kerja mahasiswa penerima beasiswa UKT adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa untuk berkontribusi dalam pengembangan kampus sekaligus mendapatkan pengalaman kerja.
Dijelaskannya, sistem kerja mahasiswa penerima beasiswa UKT akan disusun secara fleksibel, disesuaikan dengan kualifikasi mahasiswa, kebutuhan fakultas/sekolah, beban studi, dan jadwal mata kuliah. Selain bantuan, mahasiswa ITB penerima beasiswa juga dapat ditempatkan di Unit Kegiatan Mahasiswa (USU).