Jakarta, dianrakyat.co.id – Pengadilan Negeri Kota Bogor menerima sebagian gugatan yang diajukan Ilis Siti Rahmah dalam kasus pertambangan batu bara 2009. Mansur dan pihak lain sebagai terdakwa.
Dalam putusan sidang yang dilakukan secara online melalui platform E-Court pada 18 September 2023, hakim memutuskan Yusuf Mansur dan rekannya harus membayar Rp4,075 miliar kepada penggugat dan Ilis Siti Rahmah. Selanjutnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2009, saat Ilis dan suaminya, Arif, menyetor modal Rp 250 juta pada proyek investasi batubara PT Adhi Partner di Kalimantan Selatan. Yusuf Mansur masih menjabat sebagai komisaris utama perseroan. Namun hingga akhir tahun 2009 dan awal tahun 2010, program investasi tersebut menemui hambatan, tidak ada hasil dan tidak ada penjelasan jelas dari manajemen.
Zaini Mustafa, kuasa hukum Ilis Siti Rahmah, dalam keterangannya menjelaskan, Yusuf Mansur menjanjikan keuntungan bagi investor sebesar 28,6 persen, di mana sebagian uangnya dijanjikan akan disalurkan ke Pondok Pesantren Darul Koran.
“Justru Yusuf Mansur yang membeli Darul Quran, jadi baik untuk keluarga Pak Arif dan Bu Ilis, karena keuntungannya untuk membiayai pesantren tersebut. tidak akan kembali”, jelas Zaini Mustafa.
Arif, suami Ilis Siti Rahmah, mengucapkan terima kasih atas keputusan pengadilan atas persidangannya.
Tentu saya sangat bersyukur, saya bersyukur perjuangan Pak Zaini dan kawan-kawan membuahkan hasil dan hakim telah memutus perkara dengan benar, ujarnya usai pembacaan putusan.
Zaini Mustafa pun berharap Yusuf Mansur tetap menyelesaikan tugasnya sesuai keputusan pengadilan.
“Situasi ini sangat rendah dibandingkan dengan barang-barang Yusuf Mansur dari pengusaha seperti Waroeng Steak and Shake. Kita tunggu janjinya, kecil rasanya bagi Yusuf Mansur jika dia sendiri yang memutuskan kasus ini dan Pak Arif dan Bu Ilis yang membayar 4 Miliar 75 juta saja tidak cukup, jumlah Steak and Shake yang enak hanya “Jadi sayang kalau tidak bayar. , dan ini sesuai keputusan pengadilan”.
Menurut Zaini, ada lebih dari 250 pengusaha lain yang terlibat dalam proyek pertambangan batu bara tersebut. Ia menyatakan siap menggelar sidang rutin dengan penggugat dalam waktu dekat dan siap menghadapi segala upaya banding yang diajukan Yusuf Mansur dan rekan-rekannya. Saat ini belum ada tanggapan dari Yusuf Mansur. Datangi Rumah Farhat Abbas Minta Dihukum, Denny Sumargo Diduga Kepentingan Isi Uang Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas beberapa waktu lalu diduga berkepentingan isi uang. Menangkan dianrakyat.co.id.co.id 6 November 2024