0 0
Read Time:2 Minute, 19 Second

dianrakyat.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua Persatuan Cita Nusantara Utama (Lingkaran NU) Ahmad Rizali mengingatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk tidak menyebarkan adegan seksual di sekolah. Menurutnya, Program Sastra yang Termasuk dalam Kurikulum pendukung Kurikulum Mandiri ini secara resmi merekomendasikan banyak karya sastra yang mengandung adegan tidak senonoh dan vulgar sebagai bahan bacaan anak-anak di sekolah.  

“Adegan yang menyampaikan narasi tentang seksualitas dan persetubuhan tidak layak dimasukkan dalam kurikulum pendidikan nasional. Nadiem harus menghentikan kecerobohan tersebut. “Pemerintah harus melestarikan peradaban manusia melalui pendidikan kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024).  

Dijelaskannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam program ini telah memberikan rekomendasi rangkaian karya sastra untuk dibaca oleh guru dan siswa. Tidak masuk akal, kata dia, banyak karya sastra murahan yang menggambarkan adegan seksualitas dan persetubuhan resmi dimasukkan sebagai bacaan anjuran. 

Contoh yang ia berikan adalah cerpen berjudul “Rumah Kawin” karya Zen Hae. Cerpen tersebut terbit pada tahun 2004. Pada halaman 48 cerpen tersebut tertulis, “Batang ‘zak…”. Ia merasakan wujud ikan Mamat Jago “…” menekan “karet…” Sarti”.  Kemudian hal. 47 “Tangannya memegang “wajan…” Sarti dan mendorong mulut jarinya. . .ke dalam…”. 

Ahmad menegaskan, pedoman Kemendikbud pada Penerimaan Kurikulum Program Sastra masuk dalam kategori melanggar norma etika. Sebab, kata dia, persetubuhan itu sudah terungkap melalui kitab suci.  

“Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jelas mengatur masalah ini dan melanggar aturan kesusilaan dalam masyarakat. “Oleh karena itu, NU Circle meminta agar program ini dihentikan dan dilakukan lebih beradab dan profesional,” tegas Ahmad.

Dijelaskannya, UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengartikan pornografi sebagai gambar, sketsa, foto, tulisan, suara, suara, gambar bergerak, gambar kartun, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai jenis media komunikasi dan/atau pertunjukan. di muka umum yang mencakup eksploitasi vulgar atau seksual yang melanggar aturan kesusilaan dalam masyarakat. 

Pasal 4 ayat (1) beleid tersebut dengan jelas melarang produksi, penciptaan, reproduksi, penyalinan, pendistribusian, transmisi, impor, ekspor, penawaran, pembelian dan penjualan, persewaan atau penyediaan pornografi yang khusus memuat persetubuhan, termasuk persetubuhan menyimpang, kekerasan. . , masturbasi, ketelanjangan, atau penampilan yang mengarah pada ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak. 

“Hal ini menjadi bukti bahwa profil pelajar Pancasila yang tidak bersumber langsung dari seluruh Pokok Pancasila, telah memberikan keleluasaan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk berbuat apa pun, termasuk pendidikan yang tidak beradab dalam Kurikulum Mandiri,” jelasnya. 

Ahman melihat permasalahan utama pendidikan nasional saat ini adalah rendahnya kualitas berpikir siswa karena begitu memprihatinkan kemampuan literasi dan numerasi. “Mengapa Kemendikbud tidak fokus pada hal ini? “Perang besar pemerintah seharusnya menghilangkan kebodohan ini, bukan membuat program yang justru merendahkan akal sehat dan mengubah nafsu menjadi kejahatan,” ujarnya.

Ahmad juga mendesak pemerintah, termasuk calon pemerintahan Prabowo-Gibran, untuk lebih fokus memerangi literasi dan numerasi dengan menerbitkan Peraturan Presiden atau Inpres tentang Peningkatan Kualitas Literasi dan Numerasi pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D