0 0
Read Time:5 Minute, 12 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Program ini membagi peserta menjadi tiga kelas, yakni kelas 1, 2, dan 3, dengan layanan berbeda. Namun pada tahun 2025, pemerintah berencana menghilangkan BPJS kesehatan kelas 1 dan 2 dan menggantinya dengan sistem Kelas Alat Tulis Standar (KRIS).

BPJS Kelas 2 secara umum memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dibandingkan Kelas 3. Peserta Kelas 2 dapat mengakses rumah sakit yang lebih baik dan fasilitas tambahan, sehingga memberikan pengaruh yang lebih besar dalam menerima layanan kesehatan yang berkualitas. Namun dengan perubahan sistem ke KRIS, peserta BPJS akan mendapatkan pelayanan standar rumah sakit tanpa memandang kelasnya.

Pemerintah berharap dengan sistem KRIS, seluruh peserta BPJS kelas 2, 3, dan 1 mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara tanpa adanya diskriminasi dan disesuaikan dengan status kesehatan masing-masing individu.  Namun perubahan tersebut masih akan berlaku pada tahun 2025. Upaya pemerintah menghadirkan solusi yang lebih baik di bidang kesehatan pada tahun ini patut diapresiasi.

Berikut fasilitas dan layanan BPJS Kelas 2 yang dirangkum dianrakyat.co.id dari berbagai sumber, Senin (3/6/2024).

BPJS merupakan kependekan dari Badan Pengelola Jaminan Sosial yang merupakan lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan dan kerja bagi masyarakat, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai swasta. Program BPJS mulai dilaksanakan pada tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Salah satu program utama yang diselenggarakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat diminta membayar iuran yang relatif kecil sebagai tabungan biaya pelayanan kesehatan di masa depan.

Program ini dirancang untuk memastikan setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai. Pada dasarnya seluruh warga negara Indonesia wajib mengikuti program BPJS. Hal ini juga berlaku bagi warga negara asing yang bekerja dan tinggal di Indonesia minimal 6 bulan, serta membayar iuran. Penyaluran iuran BPJS didasarkan pada kemampuan ekonomi peserta. 

Jika melihat situs resmi Kementerian Keuangan, besaran iuran BPJS Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per bulan sesuai Perpres 64/2020. Tarif iurannya lebih murah Rp 50.000 dibandingkan Kelas 1 yang iurannya kini Rp 150.000 per bulan. Perbedaan besaran iuran tiap kategori pelayanan BPJS kesehatan tentunya akan berdampak pada sedikitnya perbedaan kualitas pelayanan kesehatan yang diterima peserta. Sesuai Perpres Jaminan Kesehatan Pasal 42 Ayat 6, besaran denda yang dikenakan kepada peserta BPJS kesehatan adalah sebesar 5% dari total harga pelayanan pasien dikalikan jumlah bulan yang belum dibayar.

Peserta BPJS Kelas 2 mendapat kamar stabil yang mampu menampung minimal 3-5 orang per kamar. Namun terdapat pilihan bagi peserta untuk meminta perpindahan ke ruang kelas yang lebih tinggi seperti Kelas 1 atau VIP dengan syarat peserta bersedia membayar biaya tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jika memilih Kelas 1, ruang rawat inap akan diisi minimal 1 hingga 2 pasien, berbeda dengan Kelas 2 yang menampung minimal 3 hingga 5 pasien per kamar. Meski terdapat perbedaan jumlah pasien di setiap ruangan, baik Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3, namun seluruh peserta mendapat manfaat kesehatan yang sama.

Tunjangan kesehatan yang diberikan antara lain konsultasi dengan dokter, pemeriksaan lanjutan, formularium nasional (Fornas) atau obat non Fornas, alat kesehatan habis pakai, dan lain-lain. Namun tentunya ada keuntungan tambahan bagi peserta Kelas 2 dibandingkan Kelas 3, yaitu kemungkinan untuk upgrade ke Kelas 1 atau bahkan ruang perawatan VIP. Jika peserta memutuskan untuk pindah ke kelas yang lebih tinggi, maka akan terdapat perbedaan biaya yang akan dikeluarkan peserta, terutama biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan Kelas 2.

Tahun ini, BPJS Kesehatan berencana menghilangkan sistem Kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan (KRIS). Meski ada perubahan sistem rawat inap, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak berubah. Besaran iuran BPJS kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengacu pada perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Bagi peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI), iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Sedangkan bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda atau anak yatim pejuang atau perintis kemerdekaan, iuran sebesar 5% dari gaji pokok Golongan III/PNS dengan masa kerja 14 tahun juga ditanggung oleh pemerintah.

 

Pemerintah tengah menyusun rencana penghapusan pengajaran di BPJS Kesehatan melalui kebijakan Kelas Rawat Inap Terstandar (KRIS). Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba untuk menilai dampaknya terhadap indeks kepuasan masyarakat serta pendapatan rumah sakit pasca penerapan KRIS. Pengujian ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut akan berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak yang terlibat.

KRIS sendiri telah menetapkan 12 kriteria kelas residensial yang akan dilaksanakan pada tahun ini:

1. Komponen bangunan : Bangunan yang digunakan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan ruangan hendaknya mempunyai tingkat porositas yang rendah.

2. Ventilasi udara: Ventilasi udara harus memenuhi standar pertukaran udara di ruang perawatan normal, yaitu minimal 6 kali pergantian udara per jam, untuk menjamin kualitas udara yang baik.

3. Pencahayaan ruangan: Pencahayaan buatan dalam ruangan harus memenuhi norma standar yaitu 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk penerangan tidur.

4. Perlengkapan tempat tidur: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan dua kotak kontak dan telepon perawat untuk memudahkan pasien menghubungi staf medis.

5. Staf Medis: Untuk memastikan pelayanan terbaik, tersedia staf medis yang memadai untuk setiap tempat tidur.

6. Suhu ruangan: Suhu ruangan harus dijaga antara 20°C dan 26°C untuk kenyamanan pasien.

7. Pembagian ruangan: Ruangan harus dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia dan jenis penyakit untuk menjaga privasi dan kenyamanan pasien.

8. Kepadatan ruang rawat inap: Kepadatan maksimum adalah 4 tempat tidur per kamar, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter untuk memastikan ruang gerak yang cukup.

9. Gorden/Partisi: Gorden atau partisi sebaiknya menggunakan rel yang tersembunyi dan dipasang pada langit-langit atau digantung untuk memberikan privasi pasien.

10. Kamar mandi di ruang pasien : Setiap ruangan rumah sakit pasti mempunyai kamar mandi demi kenyamanan pasien.

11. Standar aksesibilitas kamar mandi: Kamar mandi harus mengikuti standar aksesibilitas untuk memfasilitasi penggunaan oleh semua pasien, termasuk pasien cacat fisik.

12. Saluran Oksigen: Setiap ruangan rumah sakit harus dilengkapi dengan saluran keluar oksigen untuk keperluan medis.

Kami berharap penerapan KRIS dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta memberikan kenyamanan dan kepuasan yang lebih baik kepada pasien. Pemerintah dan BPJS Kesehatan berupaya agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D