dianrakyat.co.id, Jakarta Dalam kegiatan usahanya, Perusahaan Jasa Pengendalian Hama mendukung berbagai kegiatan industri dalam pengelolaan kesehatan lingkungan mulai dari pabrik, gudang, hotel, perkantoran hingga kawasan pemukiman.
Namun kini, usaha pengendalian hama menghadapi kendala ketika dihadapkan pada kebijakan yang mengabaikan fasilitas pemukiman sebagai bagian dari aspek kesehatan.
Sejauh ini, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 telah mengeluarkan dan mengeluarkan tanggapan khususnya mengenai standar usaha peternakan dan pengelolaan ternak.
Terkait hal tersebut, Boyke Arie Pahlevi, Direktur Utama Perusahaan Industri Pengendalian Hama Indonesia (APJIPMI), menjelaskan terdapat kalimat yang menyatakan bahwa tenaga kesehatan merupakan tenaga kesehatan lingkungan syarat dan/atau terlatih. Sertifikat penyakit vektor dan hewan.
“Definisi tenaga kesehatan masih bias dan kebijakan tersebut perlu disesuaikan, terutama bagi mereka yang memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau organisasi profesi tenaga kesehatan,” kata Boyke, “karena dalam bidang ini tenaga kesehatan lingkungan atau petugas kebersihan yang mengikuti kursus pelatihan enam hari menjadi tenaga kesehatan,” ujarnya (17/3/2024).
Menurutnya, Persatuan Entomologi Indonesia (PEI) bisa menjadi acuan untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang tidak tepat dan merugikan dunia usaha agar tidak salah menafsirkan definisinya.
“Sejak peraturan ini diterapkan, sangat menyulitkan pengusaha jasa pengendalian hama, terutama dalam hal izin usaha,” kata Boyke.
APJIPMI menambahkan, PEI berharap dapat mengambil posisi untuk memperjelas dan menegaskan kembali standar bagi tenaga kesehatan. Kedepannya, PEI berharap dapat mendirikan Lembaga Sertifikasi Kejuruan (LSP) dan melahirkan kader profesional perumahan dengan jenjang pendidikan dasar, menengah, dan lanjutan.
“Pengendalian hama di Indonesia menarik perhatian internasional, dan banyak negara asing yang ingin berinvestasi atau melakukan ekspansi di Indonesia karena pangsa pasarnya yang besar,” kata Boyke.
Namun, tambahnya, mayoritas pelaku usaha di Indonesia masih merupakan usaha kecil dan menengah, pengelolaannya masih bersifat generik, sumber daya manusia yang langka dan tidak sejalan dengan perkembangan teknologi. Dengan adanya LSP diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri pengendalian hama nasional.
Presiden PEI Center Dadang menyambut baik kerjasama kedepannya dengan APJIPMI. Jadi Anda benar-benar dapat berkontribusi pada entomologi kesehatan, entomologi pertanian, dan entomologi perumahan.
“PEI akan menyusun program kerja berdasarkan kebutuhan masyarakat, bagaimana peran ahli patologi dalam situasi ini dan bagaimana pelaksanaannya,” kata Dadang saat membuka dan melantik Pengurus PEI 2023-2027 di Jakarta, pekan lalu. . Ketentuan lintas sektor terkait”.
Ia mengatakan PEI mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam memberikan rekomendasi bisnis, penelitian, dan kebijakan untuk kemajuan industri.
Upik Kesumawati Hadi, salah satu anggota tim peneliti PEI, mengatakan penelitian terkait biologi serangga dan hewan peliharaan terkait efektivitas pestisida rumah tangga perlu mendapat perhatian serius mengingat perkembangannya.
Menurut dia, urgensi pembentukan LSP Entomologi Penyelesaian perlu dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti.
APJIPMI bersama PEI dapat bekerja sama untuk meningkatkan sumber daya manusia pengendalian hama (pest control) dengan berbagai pelatihan. “PEI akan berperan aktif dalam memberikan rekomendasi terhadap peraturan atau kebijakan yang kurang tepat,” tutup Upik.