BOGOR – IPB University sepakat untuk tidak menaikkan biaya kuliah seragam (UKT) tahun 2024. Biaya pendidikan mahasiswa baru IPB sama seperti tahun lalu.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Senin (27/05/2024).
Pedoman Nadiem tersebut ditindaklanjuti dengan surat edaran Direktur Jenderal Diktiris, Kemendikbud Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada para rektor Perguruan Tinggi Negeri Ilmu Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Baca Juga: UGM Batalkan Kenaikan UKT 2024, Biaya Pendidikan Sama Seperti Tahun Lalu
Surat tersebut berisi instruksi untuk mencabut dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) 75 PTN dan PTNBH 2024.
Rektor IPB University, Prof Arif Satria mengatakan IPB mengapresiasi kebijakan baru ini dan akan mengikuti keputusan pemerintah.
Baca juga: Universitas Indonesia Segera Serahkan Kembali UKT dan IPI ke Dirjen Diktator
“Di IPB University, terkait UKT, kami selalu menciptakan suasana dialog dengan mahasiswa. Alhamdulillah komunikasi berjalan baik selama ini,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (30/5/2024).
Setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan kenaikan UKT, kebijakan UKT IPB University akan kembali seperti tahun sebelumnya pada tahun 2024.
Arif mengatakan, pembatalan kenaikan UKT sebenarnya tidak terlalu berdampak pada universitasnya. Pasalnya, porsi pendapatan IPB dari UKT hingga saat ini hanya sebesar 23 persen.