dianrakyat.co.id, Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) buka suara atas dugaan korupsi proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Dugaan korupsi tersebut menyangkut proyek tahun 2018-2020 yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Presiden Eksekutif Sekjen Hutama Karya Tjahjo Purnomo membenarkan KPK sedang mengusut dugaan korupsi. Dia mengatakan, kasus yang diusut KPK adalah pembelian tanah di Bakauheni dan Kalianda, Provinsi Lampung, yang termasuk dalam proyek jalan tol Trans Sumatera.
Bahwa penyidikan KPK terfokus pada transaksi pembelian tanah (bank tanah) di Bakauheni dan Kalianda tahun 2018-2020 yang melibatkan eks petinggi Hutama Karya dan PT Sanitarino Tangsel Jaya, dimana saat ini sudah ditetapkan status 3 tersangka tersebut, ” kata Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).
Terkait penyidikan, dia mengatakan Hutama Karya menghormati proses peradilan yang berjalan dan akan bersikap kooperatif dan transparan dalam proses penyidikan ini.
Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari program pembersihan BUMN yang dilakukan selama ini. Salah satunya mengecam tindak pidana korupsi pada proyek negara.
“Hutama Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih perusahaan milik negara yang digalakkan oleh Menteri BUMN dan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik di seluruh proses bisnis,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap ada beberapa orang yang dikecualikan dari proses penyidikan. Salah satunya adalah mantan pejabat senior di Hutama Karya.
Menurut informasi yang beredar, pejabat tersebut merupakan mantan Direktur Utama HK Bintang Perbowo. Namun KPK belum mengungkap secara gamblang siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi JTTS.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi kasus korupsi proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) pada anggaran 2018-2020. Dugaan korupsi pengadaan tanah diduga dilakukan oleh PT Hutama Karya yang merupakan anak usaha BUMN.
KPK sendiri memperoleh bukti pertama dalam kasus ini dan menetapkan tersangka.
Penjelasan lengkap mengenai perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan setelah proses pengumpulan barang bukti selesai, kata Kepala Bagian Pers KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Namun Ali belum bisa memastikan berapa kerugian negara akibat korupsi tersebut. Oleh karena itu, KPK menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara.
Karena ada indikasi muncul kerugian keuangan negara. Nilai kerugian keuangan negara untuk sementara mencapai puluhan miliar, kata Ali.