dianrakyat.co.id, Jakarta – Transfusi darah adalah proses pemindahan darah ke tubuh untuk memenuhi kebutuhan darah.
Dalam prosedur ini, ahli kesehatan akan mengambil darah ke pembuluh darah melalui selang karet menggunakan jarum atau selang tipis.
“Transfusi darah diperlukan ketika tubuh kekurangan darah agar dapat berfungsi dengan baik. Misalnya, jika seseorang mengalami cedera serius atau mengalami pendarahan saat operasi, ia mungkin memerlukan transfusi darah,” dikutip Medical News Today, Senin (8/5/2024). .
Dalam transfusi darah, pasien yang membutuhkan darah akan menerima darah dari orang lain atau pendonor. Tujuannya untuk memastikan pasien sembuh dan kembali sehat.
Jika transfusi darah dipandang positif dari sudut pandang kesehatan, bagaimana dari sudut pandang Islam?
Menurut situs resmi Kementerian Agama RI (Kemenag RI), Islam tidak melarang transfusi darah. Sekalipun sumber darahnya non-Muslim.
Menurut ulama yang tergabung dalam Darul Ifta Mesir, ajaran Islam tidak melarang transfusi darah bagi non-Muslim. Kutipan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, Tim Layanan Syariah Kemenag, Senin (5/8/2024) .), “Apalagi kalau darah memang mutlak diperlukan untuk pengobatan, undang-undang membolehkannya.”
Ulama Darul Ifta di Mesir :
Jawaban: Akhir pekan ini Lihat postingan lainnya: Lihat postingan lainnya Ini adalah hal lain yang dimulai setahun yang lalu, Insya Allah
“Persoalannya apakah non-Muslim boleh mendonorkan darahnya kepada umat Islam yang sakit atau tidak?”
“Jawabannya adalah tidak ada larangan bagi seorang non-Muslim untuk mendonorkan darahnya kepada seorang Muslim yang sakit. Sebab, hal tersebut tidak dilakukan kecuali jika diperlukan, baik yang mendonorkan darahnya kepada seorang Muslim atau non-Muslim.” Menurut para ulama, diperbolehkan menerima donor darah dalam situasi ini karena mendesak.”
Dan Imam Nawawi mengatakan dalam kitab Syrah Sahih Muslim bahwa tubuh orang non muslim itu suci, bukan najis. Terkait dengan ayat yang menyebutkan bahwa non-Muslim itu najis, maka ayat tersebut berarti keimanan. Imam Nawawi berkata:
Kata-kata: الْمُسْلِم لِا يَنْجُس حَيًّا وَلَا مَيِّتًا. هَذَا حُكْم الْمُسْلِم . Lihat juga contoh वाल व व अ ख ल फ. dan وَاء كُانُ مُحْدِثًا عُوْ جُنُبًا عُوْ حَائِدًا عُوْ نُفِسَاء , وُهِجْم ُله بِإِجْمُلّه بِإِجْمَعِ بِإِجْمَعِ بِإِجْمَعِّ ه فِي بَاب الْحَيْد
Artinya:
Imam Bukhari berkata dalam Sahih Bukhari yang diterima dari Ibnu Abbas Mu’allaq: Tidaklah seorang muslim najis baik hidup maupun mati. hukumnya sama dengan hukum bagi umat Islam (soleh).
“Pendapat ini merupakan pendapat mazhab kami, serta pendapat mayoritas Salaf dan Khalaf. Ada juga Firman Tuhan; (Sesungguhnya orang musyrik itu najis.) Yang dimaksud dengan ayat ini adalah najis aqidah, bukan najis bagian tubuh, seperti najis kencing, najis, dan sebagainya.”
“Kalau sudah pasti seseorang itu suci baik itu muslim atau kafir, maka keringat, air liur, darah, semuanya suci, baik itu hadat, junub, haid, atau nifas. Setelah itu, ijman seluruh umat Islam adalah sebagaimana disebutkan dalam soal haid.
Dengan demikian jelas bahwa transfusi darah terhadap non-Muslim diperbolehkan dalam Islam.