0 0
Read Time:5 Minute, 21 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta Fidyah merupakan konsep Islam yang berasal dari kata fadaa yang berarti pertukaran atau keselamatan. Amalan puasa mengacu pada kewajiban memberikan sejumlah harta kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa, yang sebagian orang mengabaikannya karena alasan tertentu. Fidya diwajibkan jika dia tidak dapat berpuasa karena alasan seperti penyakit kronis. Penuaan membuat puasa menjadi sulit. atau keadaan lain yang menghalangi puasa

Menurut KBBI, fidya juga dapat diartikan sebagai hukuman yang harus dibayar oleh seorang muslim. Memenuhi persyaratan tertentu karena ketidakmampuan berpuasa karena kesehatan atau keadaan lain.

Aturan puasa fidyah menjadi solusi jika seseorang tidak bisa berpuasa sesuai syariat Islam. Berikut ulasan tambahan mengenai aturan tebusan puasa di dianrakyat.co.id (5/4/2024) yang dihimpun dari baznas.go.id.

Prinsip puasa fidya dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

Perkenalan

Artinya : (yaitu) suatu hari tertentu. Oleh karena itu, siapa pun di antara kamu yang sakit atau yang bekerja keras dalam perjalanan (dan tidak boleh berpuasa) harus membayar uang tebusan untuk menambah jumlah hari lainnya (dan tidak boleh berpuasa) kepada orang miskin. Barangsiapa ingin berbuat baik, maka itu akan baik baginya. Puasa akan baik untukmu. Jika Anda tahu Siapa yang diperbolehkan membayar uang tebusan?

Wahbah az-Zuhali menjelaskan siapa saya dalam bukunya “Islam Fiqwadillatuhu Jilid 3” surat Al-Baqarah ayat 184. Seseorang diperbolehkan membayar uang tebusan untuk membatalkan kewajiban puasa. 1. Orang yang tidak bisa berpuasa.

Hal ini berlaku bagi orang yang benar-benar tidak mampu berpuasa, misalnya lansia yang menderita gangguan fisik atau kondisi kesehatan. Dalam hal ini tidak diperkenankan berpuasa sebagai ganti hari puasa yang terlewatkan oleh orang miskin 2. Pasien yang tidak mempunyai harapan untuk sembuh.

Fidya juga berlaku bagi orang yang sakit kronis atau tidak mampu berpuasa tanpa membahayakan kesehatannya. Mereka tidak diperbolehkan berpuasa jika mereka memberikan makanan kepada orang miskin sebagai ganti puasa. 3. Wanita hamil dan menyusui.

Wanita hamil atau menyusui mungkin merasa nyaman dalam berpuasa jika mereka mengkhawatirkan kesehatannya atau kesehatan bayinya yang sedang hamil atau menyusui. Dalam hal ini, tidak mungkin menunggu selama kehamilan atau menyusui. Hal ini untuk memberikan makanan kepada orang-orang miskin sebagai imbalan atas puasa mereka yang terlewat. 4. Mereka yang mengabaikan puasa Ramadhan.

Ada kriteria penebusan bagi mereka yang menolak puasa Ramadhan, yaitu mereka yang tetap menunda puasa hingga Ramadhan tahun depan. Mereka diharuskan membayar uang tebusan sesuai dengan jumlah hari yang mereka lewatkan. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk mengimbangi puasa.

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, besarnya fidya yang harus dibayarkan adalah 1 klon gandum, 1 klon gandum beratnya kurang lebih 0,75 kilogram atau seukuran tangan shalat. Sedangkan pendapat ulama Hanafi mengenai besaran fidya adalah 2 klon atau gantang gandum setara dengan satu tanduk gandum. Dari segi berat, 1 raja sama dengan sekitar 3 kg, jadi setengah raja sama dengan sekitar 1,5 kg.

Dalam kalangan Hanafiyyah, fidyah juga dapat dibayarkan secara tunai dengan asumsi tunjangan harian kurang lebih 1,5 kilogram makanan. Nantinya akan dikonversikan ke dalam rupee. Misalnya, besarnya fidayah mungkin sama dengan nilai 3,25 kilogram kurma atau anggur untuk setiap hari puasa. Nilai uang didasarkan pada harapan pelanggan.

Sesuai Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024, harga tebus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah 60.000 Rupiah/Hari/orang1. hari itu

Membayar uang tebusan pada hari ketika orang tidak berpuasa dianggap sebagai waktu yang sangat baik. Artinya, seseorang membayar tebusan dengan memberikan makanan kepada orang miskin untuk sisa hari-harinya, bukannya berpuasa di bulan Ramadhan.

Misalnya, orang yang sakit kronis dapat memberikan makanan matang atau makanan pokok kepada orang miskin pada hari itu. Pembayaran tebusan jenis ini juga dimungkinkan meskipun dibayarkan dalam bentuk lain seperti makanan matang atau makanan utama. Namun hal ini diprioritaskan. Karena dilakukan pada waktu ini, yakni setiap hari selama bulan puasa.

Waktu lain untuk membayar uang tebusan adalah hari terakhir Ramadhan. Saat ini, Anda harus menghitung jumlah hari tersisa untuk berpuasa dan jumlah uang tebusan yang harus Anda bayarkan. Contoh sejarah menunjukkan sahabat Anas bin Malik membayar uang tebusan di akhir Ramadhan. dengan mengundang masyarakat miskin ke rumah mereka dan menyediakan makanan siap saji sebagai bentuk pembayaran uang tebusan.

Namun, Islam mengizinkan pengikutnya untuk membayar uang tebusan. Sebagaimana halnya Qadah, Zakat, dan Fitrah, jika seseorang tidak mampu membayar pada suatu waktu, maka Islam membolehkan Qadha atau Fidya dibayarkan pada waktu lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan individu tersebut.

Perhatikan bahwa akan lebih bermanfaat jika segera membayar uang tebusan. Puasa tidak tuntas, walaupun Islam tidak secara tegas membatasi waktu membayar fidya, namun lebih dianjurkan membayar fidya tepat waktu atau sesegera mungkin.

Maksud penebusan dibaca sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan. Ada empat jenis fidyah yang dapat dikaitkan dengan orang yang membagikan fidya. Berikut Niat Fidya yang Diucapkan Saat Ibadah Pengganti Puasa Ramadhan ini: 1. Fidya adalah niat untuk orang yang sakit keras dan orang lanjut usia.

نوَيْتَ انَنْ مَتْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِْفتَارِ صَوْمِ رَمَ Arti kata ayat adalah sama.

Nawaitu a Ukhrijah Hadzihil Fidyatal Iftah Haumi Ramathan Fartha Lillahi Ta’ala.

Artinya: Saya niat memberikan fidya ini pada puasa karena Allah di bulan Ramadhan Fardhu. 2. Fidya diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui.

نَوَيْتِ انَنْ مَدْرِجَ هَذِهِ الْفِدْديَةَ عَنْ إِفْتَارِ صَوْمِ ر.

Nawaitu a Ukhrijah Hadzihil Fidyata Iftari Shami Ramadhan Lil’ Hafi’ ala Waladi’ alal Fardhaha Lillahi Ta’ala.

Artinya: Saya niat menghilangkan fidya ini dari puasa di bulan Ramadhan. Saya khawatir dengan keselamatan anak saya karena Allah 3. Niat kematian Fidya. (dilaksanakan oleh orang tua/ahli waris)

 نَوَيْتَ انَنْ مَدْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَدَانِ ب Talisman of Talisman.

Nawaitu a Ukrija Hadzihil Fidyatal Ansyami Ramadhan Fula’anibni Fula’aninfarda Lillahi Ta’ala.

Artinya: Fidayah ini dimaksudkan untuk membebaskan Fulan bin Fulan (nama almarhum) dari puasa Fardhu di bulan Ramadhan. 4. Niat penebusan Ramadhan.

 Jimat dari jimat, jimat dari jimat

Nawaitu a ukrija hashil fidyatal’ a kiri kiri qadha i shaami Ramadhan farda lillahi ta’ala.

Artinya: Saya niat menghilangkan fidya ini dari beban penundaan puasa Ramadhan Fardu karena Allah.

Permintaan tebusan dapat dipenuhi bila diberikan kepada orang yang membutuhkan atau membutuhkan. melalui agen atau setelah pengeluaran beras yang menurut undang-undang harus diberikan sebagai tebusan, maka makanan pokok itu boleh dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan atau membutuhkan. Suplemen makanan juga dapat diberikan sebagai suplemen makanan.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D