dianrakyat.co.id, Jakarta Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam setiap tahun di bulan Ramadhan. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga sebagai sarana mensucikan jiwa dan mensucikan sifat-sifat. Zakat fitrah mempunyai aturan dan tata tertib yang harus ditaati oleh umat islam yang ingin menunaikan kewajibannya.
Siapa yang wajib membayar zakat fitrah? Menurut hukum Islam, setiap umat Islam wajib membayar zakat fitrah ketika telah mencapai baligh atau telah matang secara agama, dan memiliki harta yang cukup melebihi kebutuhan pokok atau nisab. Dengan demikian, baik laki-laki maupun perempuan dewasa yang telah mencapai nisab wajib membayar zakat fitrah.
Sedangkan pembayaran zakat fitrahnya bisa diwakili oleh orang lain? Wajar jika muncul pertanyaan seperti ini, mengingat zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap individu. Dalam pengamalannya, setiap umat Islam diharapkan mampu membayar zakat fitrah sesuai kemampuannya, serta melakukannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan sebagai bagian dari ibadahnya kepada Allah SWT.
Untuk menjawab bagaimana hukum membayar zakat atau membayar zakat, tentunya penting bagi umat Islam untuk memahami ketentuan dan hukum membayar zakat fitrah agar dapat menunaikannya dengan benar dan mendapatkan manfaat spiritual dari ibadah zakat yang dilakukan. Untuk memahaminya, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini yang dirangkum dianrakyat.co.id dari berbagai sumber, Minggu (31/3/2024).
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang harus dipenuhi setiap tahun di bulan Ramadhan. Besaran zakat fitrah yang diberikan umumnya sekitar 1 sha’ atau sekitar 2,7-3 kilo bahan makanan pokok seperti beras, gandum atau kurma.
Namun sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini, zakat fitrah juga dapat dibayarkan secara tunai sesuai dengan harga bahan pokok yang berlaku di daerah tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan umat Islam dalam membayar zakat fitrah.
Selain itu, perlu diketahui bahwa waktu pelaksanaan zakat fitrah dimulai dari awal bulan Ramadhan hingga terakhir sebelum salat Idul Fitri. Dengan demikian, umat Islam diimbau untuk tidak menunda pembayaran zakat ini agar tidak terlambat dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat miskin yang membutuhkan.
Mengingat zakat fitrah tunduk pada persyaratan waktu, maka hal ini dapat menjadi kendala bagi siapa saja yang tidak memiliki waktu luang untuk membayarnya. Wajar jika timbul pertanyaan mengenai kemungkinan mempercayakan pembayaran zakat fitrah atau pembayaran zakat fitrah atas nama wakil. Mengenai keabsahan zakat fitrah yang diwakilkan, penting bagi kita untuk memahami syarat-syarat wajib zakat fitrah.
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu selama bulan Ramadhan atau sebelum Idul Fitri. Syarat-syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat membayarnya adalah sebagai berikut: Muslim: Seseorang harus beragama Islam untuk wajib membayar zakat fitrah. Non-Muslim tidak wajib membayar zakat fitrah. Ada dua waktu khusus antara bulan Ramadhan dan Syawal: Zakat fitrah hanya wajib dikeluarkan pada waktu-waktu tertentu saja, yaitu bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri. Oleh karena itu, harus dipenuhi dalam jangka waktu tersebut. Mempunyai harta yang melebihi kebutuhan sehari-hari : Orang yang mempunyai harta atau kekayaan yang mencukupi kebutuhan sehari-hari bagi dirinya dan tanggungannya pada hari raya dan malam wajib mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini menunjukkan bahwa zakat fitrah berlaku bagi mereka yang mampu membayar, sedangkan bagi mereka yang tidak mampu tidak wajib membayarnya.
Dengan terpenuhinya ketiga syarat di atas maka seseorang dianggap wajib membayar zakat fitrah. Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan biasanya ditentukan oleh otoritas agama setempat dan mungkin berbeda-beda di setiap tempat. Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum atau sejumlah uang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membayar zakat dengan kuasa adalah suatu amalan dimana seseorang meminta orang lain untuk membayar zakat atas namanya, baik karena berbagai alasan seperti jarak yang jauh, keterbatasan fisik, atau kendala lainnya. Hukum yang mengatur pembayaran zakat mungkin berbeda-beda tergantung penafsiran para ulama dan mazhab yang dianut. Berikut beberapa penjelasan Buya Yahya mengenai kemungkinan menitipkan pembayaran zakat fitrah atau meminta seseorang mewakili kita dalam membayar zakat: 1. Pembayaran dengan sembako atau uang
Mazhab Imam Syafi’i dan sebagian besar ulama mazhab Maliki dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayar dengan sembako, sedangkan mazhab Imam Hambali membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang. 2. Taqlid dalam pembayaran
Buya Yahya menyatakan, umat Islam Indonesia yang menganut mazhab Imam Syafi’i bisa taqlid (mengikuti) pendapat Imam Hambali tentang membayar zakat fitrah dengan uang. 3. Representasi Pembayaran Zakat
Orang yang tidak mampu membayar zakat fitrahnya sendiri, seperti anak yang belum baligh atau pekerja yang majikannya membayar zakat, dapat melimpahkan pembayaran zakatnya kepada orang lain. Namun hal itu harus dilakukan dengan izin dan sepengetahuan penerima zakat. 4. Persyaratan para wakil
Orang yang ditunjuk sebagai wakil untuk membayar zakat fitrah harus diberitahukan terlebih dahulu dan mendapat izin. Niat dan pembayaran zakat harus dilakukan secara terbuka dan jelas. Dalam hal mewakili pembayaran zakat kepada orang lain, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi: wakil yang ditunjuk harus beragama Islam, dewasa (dewasa menurut hukum Islam), rasional (berakal sehat) dan memahami maksud dan tujuan. dari membayar zakat. Orang yang mewakili pembayaran zakat harus menyampaikan niatnya dengan jelas dan tegas kepada yang mewakili. Wakil bertanggung jawab membayarkan zakat sesuai dengan niat yang disampaikan oleh orang yang diwakilinya.
Misalnya saja orang tua yang ingin mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sedang memulai bisa membayarkan zakat untuk anaknya. 5. Membaca Niat Zakat Fitrah
Orang yang diwakili untuk membayar zakat harus sepenuhnya mewakili niat dan penyaluran zakat. Artinya, orang yang mewakili zakatnya harus menyampaikan niatnya untuk membayar zakat kepada wakilnya, dan wakil tersebut bertanggung jawab untuk menunaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut bacaan niat mengeluarkan zakat atas nama orang lain: a. Niat zakat fitrah untuk istri
ﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat membayar zakat fitrah fardhu istri saya karena Allah Taala.” B. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْ ﺎﺓَ ﻱْ … ﺎ ﻟَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﻔِﻄْﺮِﺎَﺯﺝ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku… (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Taala.” C. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
ﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk putriku… (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Taala.” D. Tujuan zakat fitrah bagi anda dan keluarga
Itu
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy natakalauhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri dan untuk semua orang yang rezekinya menjadi tanggung jawab fardhuku karena Allah Taala.” e. Niat zakat fitrah bagi yang diwakili
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄﺧْﻮِﺝَ…
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya : “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk…… (sebutkan nama spesifiknya), fardhu karena Allah Taala.”
Dengan demikian, menurut pendapat yang dikemukakan, seseorang yang berada di luar negeri dapat mewakili pembayaran zakat fitrahnya kepada orang lain di tempat kelahirannya, dengan syarat terpenuhinya syarat-syarat tertentu serta niat dan pendistribusian zakatnya dilakukan dengan benar. Namun, pendapat ini bisa berbeda-beda tergantung pada otoritas agama dan aliran pemikiran yang dianut seseorang.