0 0
Read Time:3 Minute, 33 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta (Kamendag) Kementerian Perdagangan (Kamendag) resmi menerbitkan Peraturan Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 (Permendag) tentang Pengelolaan Minyak Goreng Sawit Dalam Kemasan dan Minyak Goreng Rakyat. Dalam urutan tersebut, harga eceran tertinggi HET Minyakita dipatok Rp 15.700 per liter.

Moga Simtupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Pengaturan Perdagangan (PKTN) Kementerian Perdagangan, menjelaskan urgensi dikeluarkannya kebijakan tersebut, yakni mengubah kebijakan DMO untuk mendorong peningkatan pasokan minyakita hanya sebagai hidangan minyakita. gemuk

Moga menggambarkan upaya tersebut sebagai langkah strategis untuk mengendalikan inflasi serta ketersediaan pasokan dan stabilitas harga.

Kemudian mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan dibandingkan minyak goreng curah. Moga menjelaskan, hal ini disebabkan karena minyak goreng dalam kemasan lebih terjamin kualitasnya, kandungan nutrisinya, keamanannya, dan kesehatannya dibandingkan minyak goreng curah.

Moga, Jakarta, dalam jumpa pers, Senin (19), mengatakan, “Maka syarat penting ketiga adalah optimalisasi distribusi minyak goreng kepada masyarakat, tepat sasaran, agar tidak disalahgunakan atau disalahgunakan oleh pihak-pihak tersebut. yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Moga Bazar berikutnya (19/8).

Juga menyederhanakan aturan minyak goreng menjadi satu aturan. “Untuk memberikan kepastian hukum bagi kelangsungan usaha dan sebagai pedoman dalam pengendalian peredaran minyak goreng kepada masyarakat di daerah,” kata Moga.

 

Koresponden : Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Oilita menjadi Rp15.700 per liter dari sebelumnya Rp14.000.

Kenaikan harga minyakita ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Minyak Sawit Dalam Kemasan dan Minyak Makan Manusia. Peraturan Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 mengatur skema Kewajiban Pasar Dalam Negeri (DMO) Minyak Goreng Rakyat Mantri yang sebelumnya berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi bentuk miniatur saja. Peraturan Perdagangan 2024 18 akan mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pasokan dalam jumlah kecil sebagai strategi stabilisasi harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. Miniakita kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat selain minyak goreng bermerek premium.

“Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan 18 Tahun 2024, maka DMO Minyak Goreng Rakyat yang sebelumnya berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi bentuk Minyakita saja. “Dengan demikian, pasokan minyakita di masyarakat diharapkan semakin meningkat,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Zulkifli Hasan mengatakan, harga jual “Minikita” masih lebih rendah dibandingkan harga jual minyak goreng kemasan premium. Hal ini untuk menjaga potensi yang ada di masyarakat. Namun terjadi sedikit koreksi pada harga Olita.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha yang mengekspor turunan minyak sawit ke pasar dalam negeri dengan skema DMO. Menurut kajian Kementerian Perdagangan, penyaluran DMO perlu ditingkatkan lagi karena berdampak positif terhadap stabilitas harga minyak goreng.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari peraturan minyak goreng sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Selain perubahan aturan formulir DMO menjadi Minyakita saja, ukuran kemasannya adalah 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter, jelas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

 

 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, “Hal ini dikarenakan minyak goreng dalam kemasan lebih terjaga kualitasnya, higienis, aman dan halal dibandingkan menggunakan minyak curah.”

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, “Semua memahami keseimbangan antara kapasitas makan produsen minyak dan penerimaan harga pengadaan pemerintah.”

Belakangan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, setiap pelaku usaha yang melakukan ekspor produk turunan kelapa sawit yang memerlukan hak ekspor sebaiknya menyalurkan MGR dalam bentuk minyakita.

 

Hak ekspor digunakan sebagai syarat dikeluarkannya izin ekspor. MGR disebut hak ekspor jika dibeli dari distributor pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (SFE) atau distributor kedua (D2) atau pengecer jika bukan merupakan produk pangan milik negara. Sistem Informasi Distributor (BUMN) dibuktikan dengan laporan pada Sistem Teknologi Digital (SMIRAH).

Target pasokan Minyakita setiap bulannya adalah 250.000 ton yang diharapkan bisa disalurkan ke masyarakat, ujarnya.

Peraturan Menteri Perdagangan 18 Tahun 2024 juga memuat ketentuan peralihan yang memungkinkan pelaku usaha beradaptasi dengan aturan baru.

“Pelaku usaha masih bisa mendistribusikan DMO dalam bentuk miniakita dengan kemasan berisi minyak sawit (CPO) dan minyak goreng curah serta HET lama setelah jangka waktu 90 hari ke depan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan “Selanjutnya, pelaku usaha yang masih mendistribusikan Miniakita di luar Peraturan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menggunakan stok yang disimpan,” ujarnya.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D