JAKARTA, dianrakyat.co.id – Layanan pembayaran digital terkemuka di Indonesia, GoPay, terus berinovasi demi kenyamanan penggunanya. Kali ini GoPay meluncurkan fitur baru bernama Split Bill yang dirancang khusus untuk mempermudah proses pemisahan atau split tagihan. Fitur Split lainnya menyediakan cara cepat dan efisien untuk menghitung pengeluaran bersama, mulai dari makanan, minuman hingga biaya layanan yang biasa dibebankan oleh restoran. Pengguna cukup mengambil foto tanda terima pembayaran untuk menghitung jumlah usaha patungan secara otomatis. Mereka bisa membagi besaran nominalnya sama rata atau sesuai kebutuhan masing-masing. Langkah-langkah menggunakan fitur pembayaran terpisah: Bagikan gambar resi. Buka aplikasi GoPay dan pilih opsi Split Account. 2. Pilih Penghitungan otomatis menggunakan tanda terima. Ambil foto kwitansi usaha patungan yang ingin dihitung4. Memeriksa keakuratan jumlah faktur 5. Pilih anggota yang ingin Anda bagikan akunnya. Akun posting dan alokasi berhasil dibuat. Cara membuat akun tunjangan dengan perhitungan manual: 1. Login ke aplikasi GoPay dan pilih akun tunjangan di halaman utama.2. Pilih opsi untuk mengatur jumlah Anda 3. Masukkan jumlah nominal dan rincian lainnya dan klik tombol Pilih Anggota Usaha Patungan. 4. Pilih teman yang ingin Anda ikuti. Menentukan pembagian biaya, pemerataan atau jumlah nominal. Tagihan pengiriman dan distribusi akan segera dibuat, jika pengguna memiliki teman yang tidak menggunakan aplikasi GoPay atau Gojek, mereka dapat melaporkan kepada temannya menggunakan nomor telepon yang terdaftar di akun GoPay mereka, ketika anggota perusahaan gabungan menerima tagihan, mereka akan menerima notifikasi pembayaran tagihan terpisah di aplikasi GoPay karena hanya perlu menggunakan verifikasi nomor ponsel yang ditentukan melalui notifikasi otomatis yang muncul di akun GoPay, pengguna tidak perlu lagi khawatir mengirimkan konfirmasi transaksi Banyak pihak yang khawatir pembayaran melalui QRIS akan dikenakan PPN sebesar 12 persen, hal ini sudah dijelaskan oleh Kementerian Pendapatan, banyak pihak yang khawatir pembayaran melalui QRIS akan dikenakan tambahan pajak sebesar 12 persen co.id 22 Desember 2024
Read Time:1 Minute, 29 Second