dianrakyat.co.id Tekno – TikTok kembali dilarang. Kota Jamia Binoria, sebuah sekolah agama besar di Karachi, ibu kota provinsi Sindh di Pakistan, telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan TikTok ilegal dan haram. Mereka menyebut TikTok sebagai “godaan terbesar di zaman kita”. Fatwa yang diucapkan secara online oleh Jamia Binoria Town, dikutip ThePrint pada Sabtu, 6 Januari 2024, menyoroti bahwa TikTok semakin berbahaya sebagai fitnah (godaan) akhir-akhir ini dan dianggap ilegal dan haram dari sudut pandang Syariah. Alasannya termasuk memasukkan foto dan video binatang ke dalam aplikasi dianggap dilarang oleh hukum Syariah, dan pembuatan serta distribusi video cabul oleh perempuan di platform tersebut telah diawasi dengan ketat. Selain itu, fatwa tersebut mengecam praktik laki-laki dan perempuan di TikTok yang membuat video menari dan menyanyi, yang dianggap sebagai sarana menyebarkan kecabulan dan ketelanjangan. Fatwa yang dikeluarkan Jamia Banoria City juga menyoroti bahwa TikTok tidak hanya berisi video-video yang mengejek ulama dan agama, tetapi juga merupakan platform di mana apapun bisa menjadi sasaran ejekan. Oleh karena itu, dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa penggunaan TikTok dilarang. Dibuat oleh perusahaan Tiongkok ByeteDance Technology, aplikasi ini dilaporkan telah diunduh lebih dari 39 juta kali di Pakistan pada tahun 2022. Menurut Sensor Tower, sebuah perusahaan analisis seluler dan digital, TikTok telah berulang kali menghadapi seruan pelarangan di banyak belahan dunia, termasuk Pakistan. Pada tahun 2021, aplikasi berbagi video dilarang oleh Otoritas Telekomunikasi Pakistan selama lima bulan dari Juli hingga November. Larangan tersebut dicabut setelah TikTok meyakinkan bahwa platform tersebut akan mengontrol konten cabul atau tidak bermoral dengan lebih baik. Polisi Serahkan Selebriti Chandrika Chiku ke BNNK Jaksel karena Kasus Narkoba, Mau Rehabilitasi? Sebelumnya, keluarga Chandrika Chika mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjenguk putrinya pada Rabu malam, 24 April 2024. dianrakyat.co.id.co.id 25 April 2024
Read Time:1 Minute, 27 Second