TEXAS – Platform media sosial X milik Elon Musk menggugat sekelompok pengiklan, mengklaim mereka berpartisipasi dalam ‘boikot ilegal’ terhadap penerus Twitter.
“Kami mencoba berdamai selama dua tahun, sekarang menjadi perang,” menurut postingan Musk di X.
Pengiklan yang digugat Musk termasuk perusahaan barang konsumsi Unilever, perusahaan makanan Mars, dan pemilik jaringan farmasi CVS Health.
Gugatan yang diajukan di pengadilan distrik Texas pada hari Selasa menuduh bahwa boikot tersebut telah menyebabkan kerugian miliaran dolar dan melanggar undang-undang persaingan usaha AS.
Federasi Pengiklan Dunia (WFA), badan perdagangan yang juga digugat, belum memberikan tanggapan awal terhadap tuduhan tersebut.
Gugatan tersebut menuduh perusahaan tersebut memboikot X melalui inisiatif WFA yang disebut Global Alliance for Responsible Media (GARM).
Inisiatif ini menimbulkan kekhawatiran tentang masalah keamanan pada platform.
Gugatan tersebut menambah perselisihan yang dimulai saat Musk mengakuisisi Twitter pada Oktober 2022.
Miliarder teknologi, yang melihat dirinya sebagai pendukung kebebasan berpendapat, menegakkan aturan Twitter terhadap penyebaran ujaran kebencian dan informasi yang salah.