dianrakyat.co.id Lifestyle – Kisah hubungan romantis dan sesama jenis, gay dan lesbian bisa terjadi di mana saja, bahkan di penjara. Perbuatan homoseksual yang terjadi di dalam Lapas sendiri dapat terjadi karena situasi darurat, terutama ketika narapidana khususnya laki-laki harus jauh dari istrinya dalam waktu yang cukup lama.
Kejadian ini menimpa salah satu pasien seksolog terkenal Dr. Boyke. Yuk lanjutkan membaca artikel selengkapnya di bawah ini.
“Ibarat di penjara, tidak ada istri laki-laki yang melakukan hal itu. Makanya homoseksualitas terjadi di penjara,” ujarnya saat berbincang dengan Praz Teguh di podcast PWK yang diambil dari tayangan YouTube HAS Creativ.
Lebih lanjut, Dr. Boyke juga mengatakan selama menjalani hukuman di penjara, terjadi penyimpangan seksual karena adanya pemaksaan. Sementara itu, hasrat seksual pria itu sendiri sulit dikendalikan.
“Saya mendapatkan kasus ini. “Dia adalah seorang pasien yang keluar dari penjara dan menemui saya, kemudian dia berkonsultasi dengan saya. Dia di penjara melakukan hal-hal itu karena terpaksa, karena tidak ada yang lain,” ujarnya.
Bahkan setelah pria yang ditawan itu meninggalkan selnya. Hubungan seksual juga terganggu.
Boyke mengungkapkan, hasrat seksualnya terhadap sang istri sudah berkurang atau tak lagi “bersemangat”.
“Sekarang saya sudah keluar penjara, saya juga sama kalau ketemu istri (tidak tertarik), saya belum terbiasa, jadi ada kasus seperti itu. “Seks itu berdasarkan pengalaman, jadi memang begitulah adanya,” katanya.
Sekadar informasi, pada tahun 2019 lalu, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak mengungkap adanya temuan gejala penyimpangan seksual yang dialami narapidana di beberapa lapas dan rutan.
Hal ini merupakan dampak dari kepadatan penjara.
Dia mengatakan pada saat itu: “Penjara dan pusat penahanan penuh sesak. Seperti yang sering dikatakan orang, situasi ini menyebabkan kaki bertemu kaki, kepala dengan kepala, tubuh dengan tubuh. Hasilnya adalah homogenisasi kaum gay dan lesbian.” “.
Menurut dia, gejala tersebut terjadi karena kebutuhan biologis narapidana tidak terpenuhi. Khususnya bagi narapidana yang mempunyai keluarga. Kasus suap Bupati Labuhanbatu tidak berhasil, 4 terdakwa divonis 1,5 hingga 2 tahun penjara Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis empat terdakwa, dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu tidak berhasil, Erik Adtrada Ritonga. dianrakyat.co.id.co.id 11 Juni 2024