0 0
Read Time:3 Minute, 26 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Pajak akan terus memantau online travel agent (OTA) yang belum membayar pajak. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk beberapa OTA asing sebagai pemungut PPN melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Pembinaan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengidentifikasi timnya sebagai beberapa OTA asing yang memenuhi kriteria pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan elektronik (PMSE).

DJP akan terus mendalami dan mengidentifikasi pemilik usaha di bidang ekonomi digital yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE, kata Dwi Antara, Senin (18/3/2024).

Dwi mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 telah menetapkan pengusaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk memungut pajak atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Bukti pemungutan adalah faktur komersial, faktur, kwitansi pesanan atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa PPN telah dipungut dan dibayar.

Sejauh ini DJP telah menetapkan beberapa OTA asing sebagai pemungut PPN PMSE, antara lain Booking.com, Hotels.com, dan Travelscape. Sementara terkait Pajak Penghasilan (PPh), Dwi mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan terkait penerapan Pilar 1 Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Pilar 1 OECD merupakan solusi yang diusulkan oleh OECD/G20 untuk memastikan otoritas pajak dan basis pajak yang adil dalam konteks ekonomi digital.

“Semua negara yang menganut pilar ini bersedia menunda penerapan PPh penyediaan barang digital dan layanan digital,” ujarnya.

 

Sebelumnya, pada Jumat, 8 Maret 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan teguran kepada OTA asing yang beroperasi di Indonesia yang tidak mengikuti aturan dalam mendaftarkan layanannya sebagai PSE.

Syarat pendaftaran OTA sebagai PSE tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelola Sistem Ketenagalistrikan (PM Kominfo 5/2020). .

Enam OTA yang disebutkan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah Booking.com, agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id dan Expedia.co.id. Pada 15 Maret 2024, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, masih ada dua OTA tersisa yang belum terdaftar sebagai PSE, yaitu Klook.com dan Trivago.co.id.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan sebanyak 7,71 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh atau hingga 14 Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, angka pelaporan pajak tahunan SPT meningkat 1,65 persen secara year on year (YoY).

Angka tersebut sudah termasuk pajak tahunan sebesar 232,52 ribu dan pajak orang pribadi sebesar 7,48 juta, ujarnya kepada dianrakyat.co.id, Sabtu (16/3/2024).

Perempuan yang akrab disapa Ewie ini mengimbau wajib pajak tetap menyelesaikan laporan SPT tahunannya sebelum batas waktu Maret 2024. 

“Kami mendorong wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunannya lebih awal melalui berbagai jalur yang ditawarkan.

Seperti diketahui, batas waktu penyampaian pajak tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024. Saat ini, untuk wajib pajak badan terlambat satu bulan, yaitu 30 April-April 2024.

Apabila tidak menyampaikan SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda yaitu Rp100.000,- untuk wajib pajak orang pribadi, dan Rp1 juta per Rp untuk wajib pajak badan.

Kantor Pajak telah menyediakan beberapa pilihan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik, misalnya dengan e-filing atau e-form. Namun DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.

 

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan sebanyak 7,48 juta wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak hingga 12 Maret 2024. Angka tersebut meningkat 1,83 persen secara tahunan atau year on year. . – tahun (yoy).

“Hingga 12 Maret 2024, SPT Tahunan yang telah disampaikan sebesar 7,48 juta SPT (tumbuh 1,83 persen y/y),” ujar Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti kepada dianrakyat.co.id, Kamis ( 14/3/2024).

Sebagai informasi, dari 7,48 juta wajib pajak, terdapat 226,67 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,25 juta SPT Orang Pribadi.

“Kami mendorong wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT tahunannya melalui berbagai jalur yang disediakan.

Untuk SPT tahunan pajak, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2024. Saat ini, untuk wajib pajak badan harus sudah disampaikan paling lambat April 2024.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D