0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

Jakarta – Video musik Vina: 7 hari lalu Aliansi Pengacara Muslim Indonesia (ALMI) melapor ke polisi mengusut tindak pidana, karena diduga menimbulkan kerusuhan. Pengaduan diajukan pada Selasa, 28 Mei 2024. 

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal ALMI, Muallim Bahar. Film Vina: Before 7 Days ditengarai sukses besar khususnya di media sosial. Selain itu, Muallim mengatakan polisi masih mendalami kasus kematian Vina. Gulir terus, oke?

Jadi, hari ini kami berbicara dengan Penyidik ​​Siber Mabes Polri tentang drama Vina yang sedang berlangsung, kata Muallim Bahar saat ditemui di Mapolres.

“Juga menurut kami akan membuat kaget seluruh dunia, baik di media sosial atau lainnya, karena film ini akan sukses. Investigasi akan segera dimulai di Polres Jabar yang tidak mempunyai kekuatan hukum,” imbuhnya.

Hal senada juga diungkap Presiden ALMI Zainul Arifin, yakni review film Vina: Before 7 Days yang dinilai menimbulkan kesimpangsiuran, apalagi sistem hukum terkait kasus meninggalnya Vina terus berlanjut. Dan. . Hingga akhirnya muncul keluhan.

Mengapa kami katakan ini menimbulkan kebingungan karena proses hukumnya sedang berjalan, kata Zainul.

Ia menambahkan, “Kalau hal ini terus dibicarakan dan menjadi polemik di media maupun polemik di masyarakat,” imbuhnya.

ALMI juga akan meminta keterangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Sensor Film (LSF) terkait pemutaran film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop. Jadi, nanti bisa dibuat lebih banyak aturan.

“Namun pada tahap pertama kita harus menentukan terlebih dahulu apakah hal tersebut masuk dalam wilayah hukum Lembaga Penyiaran atau tidak. KPU. Untuk menjaga produksi film ini untuk sektor apa saja, dan ini di tayang nasional, hanya bioskop yang masuk ke sektor tersebut, kata Zainul.

“Nah ini yang perlu dijelaskan, makanya penting kita minta penjelasannya (LSF). Ketika kita memberikan informasi bahwa film ini bagus, tidak ada pelanggaran hukum, dan jawaban itu hanya kita yang punya. hak hukum,” kata Bareskrim.

Kemudian Zainul Arifin juga menjelaskan bahwa cerita tersebut seharusnya merupakan sebuah institusi yang penuh dengan kejahatan.

Jadi ada dua poin, pertama ada pidana dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE, kedua pasal 31 UU Perfilman. Soal pasal 28 ayat 2 tentang ITE, lalu terkait dengan Pasal 45 huruf H, terkait tindak pidana dengan kekerasan yang menimbulkan kegaduhan,” kata Zainul. Sidang Pegi Setiawan berlanjut, dalil kedua belah pihak, sidang persidangan pembunuhan Vina dan pemohon Pegi Setiawan terhadap terdakwa Jawa Barat polisi di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A berlanjut. dianrakyat.co.id.co.id 4 Juli 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D