JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Behlil Lahadalia mengaku membatalkan 2.051 izin usaha pertambangan (IUP) dari target 2.078 IUP yang dipermasalahkan di DPR. Behlil mengungkapkan, pembatalan IUP menjadi kewenangannya selaku Ketua Satgas Pengelolaan Pertanahan dan Investasi sesuai Keputusan Presiden (Capris) Nomor 1 Tahun 2022 Satgas Pengelolaan Pertanahan dan Investasi.
“Dalam hal ini saya hanya membahas IUP saja. Kemudian setelah mendapat konfirmasi dari Kementerian Teknis, dibawa ke Satgas IUP yang berjumlah 2.078. Satgas ini merupakan Satgas Nomor 1 Tahun 2022. Kemudian kita selesaikan atas rekomendasi dari teknisnya. Ini mekanisme pemesanannya,” kata Bahlil. Rapat Kerja (REK) Komisi VI DPR RI pada Senin (1/4/2024) di Sinaian mengatakan.
Behlil mengatakan meski IUP dibubarkan, pihaknya mengakomodir rekan-rekan pengusaha yang keberatan. Sebab kata dia, alasan penghapusan IUP sudah diumumkan berkali-kali dan sejak lama. “Yang pertama izinnya masih ada, tidak diperhitungkan perkembangan izinnya, dan yang kedua izinnya disimpan di bank,” ujarnya.
Lalu, ada perusahaan pertambangan yang sudah melakukan penawaran umum perdana (IPO) atau IUP untuk penawaran umum perdana saham. Namun dana hasil IPO tersebut tidak digunakan untuk mendanai investasi yang diumumkan kemudian. Alasan pemberhentian lainnya adalah pengusaha yang tidak mengelola sesuai ketentuan Rencana Aksi dan Anggaran (RKAB).
Baca Juga: Crores Tegas Soal Iuran Tambang, DPR Minta Dana Talangan
“Kemudian RKAB 3 tahun tidak diurus. Kondisi ini telah dibuat. Pengecualian, tidak dibuatnya RKAB karena tidak diterbitkannya izin pinjam pakai kawasan hutan,” ujarnya.