dianrakyat.co.id, Jakarta – Calon gubernur no. 2 DKI Jakarta Dharma Pongrekun tiba-tiba melontarkan pertanyaan menarik saat debat pertama yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 6 Oktober 2024. Ia bertanya mengapa pandemi yang dimulai pada 2019 ini bukan disebut Tofig, melainkan COVID-19?
“Saya memahami betul pandemi ini. Pandemi ini merupakan agenda tersembunyi pihak asing untuk mengambil alih kedaulatan negara,” ujarnya.
“Bangsa ini nampaknya sangat rapuh sehingga harus mengikuti tenggat waktu, jadi mengapa tidak mengikuti COVID?”
Penting untuk diketahui bahwa nama COVID-19 dijelaskan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Situs resmi Organisasi Kesehatan Dunia mengumumkan bahwa COVID-19 adalah singkatan dari penyakit virus corona, dan angka 19 mengacu pada tahun 2019 ketika ditemukan. Berikut penjelasan detail mengenai nama COVID-19: CO: Corona VI : Virus D: Disease 19: 2019.
Penyakit ini disebabkan oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus 2 (SARS-CoV-2) yang termasuk dalam kategori virus corona.
Menurut situs Johns Hopkins Medicine, virus corona mendapatkan namanya dari kemunculannya. “Corona artinya mahkota, yang lapisan luar virusnya ditutupi dengan protein menonjol yang menyerupai mahkota.”
WHO menjelaskan, virus dan penyakit yang ditimbulkannya seringkali memiliki nama yang berbeda. Misalnya HIV adalah virus penyebab AIDS.
Banyak orang yang mengetahui nama penyakitnya, namun tidak tahu nama virus penyebabnya. Proses dan tujuan penamaan virus dan penyakit berbeda-beda.
Situs resmi Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa “virus diberi nama sesuai dengan struktur genetiknya untuk memfasilitasi pengembangan tes diagnostik, vaksin, dan obat-obatan. Tugas ini dilakukan oleh ahli virologi dan komunitas ilmiah yang lebih luas, sehingga virus diberi nama berdasarkan Komite Internasional Taksonomi Virus (ICTV).”
Penamaan suatu penyakit dimaksudkan untuk memudahkan diskusi mengenai pencegahan, penyebaran, penularan, tingkat keparahan dan pengobatannya.
Dalam konteks ini, kesiapsiagaan dan respons terhadap penyakit manusia merupakan salah satu peran penting WHO. Oleh karena itu, penyakit-penyakit tersebut resmi masuk dalam International Classification of Diseases (ICD).
Pada 11 Februari 2020, ICTV memperkenalkan SARS-CoV-2 sebagai nama virus baru tersebut. Nama tersebut dipilih karena virus tersebut secara genetik terkait dengan virus corona penyebab epidemi SARS pada tahun 2003. Meski berkerabat, kedua virus ini menunjukkan perbedaan yang signifikan.
Pada hari yang sama, WHO juga mengumumkan ‘COVID-19’ sebagai nama penyakit baru tersebut, mengikuti pedoman yang dikembangkan bekerja sama dengan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO).
Dari sudut pandang komunikasi risiko, penggunaan nama SARS mungkin menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, seperti menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan masyarakat, terutama di Asia yang paling terkena dampak wabah SARS tahun 2003.
Untuk menghindari hal tersebut dan alasan lainnya, WHO mulai menyebut virus ini sebagai “virus penyebab COVID-19” atau “virus penyebab COVID-19” dalam komunikasinya dengan masyarakat.
Namun perlu diingat bahwa sebutan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan nama resmi virus yang disepakati oleh ICTV.