Jakarta – Memasuki jalur bus dilarang karena jalur tersebut dirancang khusus untuk penggunaan bus umum dengan jadwal dan rute tertentu. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mempengaruhi kelancaran fungsi angkutan umum, menyebabkan kemacetan lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, penggunaan jalur bus oleh kendaraan pribadi dapat mengganggu pekerjaan penumpang bus yang melanjutkan aktivitas sehari-hari dengan angkutan umum.
Sayangnya, seperti yang terjadi di media sosial akhir-akhir ini, masih ada sebagian masyarakat yang sering melanggar aturan tersebut.
Seperti dilansir dianrakyat.co.id Automotive di laman Instagram @drive_xperience pada Rabu 14 Februari 2024, sebuah mobil Daihatsu Grandmax memasuki jalur bus. Selain itu, gerbong barang ini terbalik dan menabrak bus TransJakarta di belakangnya.
Dari tayangan tersebut, tampak penyebab kejadian tersebut adalah pengendara sepeda motor yang memasuki jalur bus berbalik arah sehingga menyebabkan truk muatan mundur.
Tak hanya gerbong barang dan sepeda motor yang berada di jalur bus, ada juga mobil berwarna putih yang tersangkut di badan jalan tersebut.
Kejadian ini pun menyedot perhatian warganet, dan banyak pula yang menyalahkan narasumber dari masyarakat Indonesia.
“Bentuk SDM yang kurang baik.. Jangan bawa motor atau mobil ke jalur TJ,” kata warganet.
Netizen berkata, “Ini sudah menjadi demonstrasi biasa, tidak ada efek jera, sikap keras kepala dan kebrutalan adalah hal yang normal.”
“SDMnya rendah…” tulis salah satu warganet.
“Salah cara masuk jalur bus,” kata salah satu warganet.
Sebagai informasi, aturan larangan melintasi jalur Transjakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam peraturan negara ini, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:
“Setiap kendaraan bermotor, selain bus angkutan umum lokal, dilarang menggunakan jalur angkutan umum lokal atau jalur khusus.”
Meski sudah ada aturan yang jelas, namun masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan tersebut karena pengendara sepeda motor dan kendaraan pribadi lainnya ugal-ugalan di jalur tandus tersebut. Disarankan agar pengemudi bus tidak mengemudi lebih dari 4 jam sambil membawa penumpang. Kementerian Perhubungan menyarankan pengemudi bus untuk tidak mengemudi lebih dari 4 jam. dianrakyat.co.id.co.id 10 April 2024