dianrakyat.co.id, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan anggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024 bagi pegawai pemerintah daerah dan daerah (ASN/PNS) mencapai 48,7 triliun. THR bagi pegawai pemerintah dibayarkan sebelum hari ke 10 Idul Fitri. Sri Mulyani mengatakan pada Jumat, 15/3/2024: “Total THR yang dibayarkan pusat dan daerah akan mencapai Rp 48,7.”
Sri Mulyani mengatakan besaran alokasi pembayaran THR Natal tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu yakni sebesar Rp38,8 triliun yang mencakup komponen gaji pokok dan iuran kinerja sebesar 50%. Bahkan, ada peningkatan nilai THR yang diberikan hingga 100 persen pada tahun ini.
Selain itu, gaji PNS juga dinaikkan sebesar 8 persen. Oleh karena itu, tunjangan THR juga direvisi sebesar 8 persen, ujarnya. Meningkatkan daya beli
Ia meyakini pemberian THR secara penuh pada Idul Fitri 2024 akan meningkatkan daya beli. Perlu diketahui bahwa pegawai pemerintah dapat menggunakan uang THR mereka untuk membeli barang-barang rumah tangga.
“Kami berharap pemberian THR ini dapat meningkatkan daya beli. Saya juga berharap agar ASN memanfaatkannya dan memanfaatkannya untuk produk dalam negeri, guna mengembangkan perekonomian daerah,” ujarnya.
Menkeu menjelaskan, THR dan gaji ke-13 telah disediakan dalam anggaran Pendapatan Umum dan Pajak (APBN) Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, Polisi, PNS, Badan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). , pengelola biro iklan publik, dan pegawai non-ASN yang bekerja di biro iklan publik,
A. Gaji pokok
B. Pendapatan keluarga
C. Tunjangan makanan
D. Biaya situs atau biaya umum
E. Biaya operasional
Jumlah uang menurut level, posisi, level posisi atau level posisi.
Sedangkan THR 13 merupakan anggaran gaji dari anggaran pajak dan pendapatan daerah (APBD) PNS dan PPPK, terdiri atas:
A. Gaji pokok
B. Pendapatan keluarga
C. Tunjangan makanan
D. Biaya situs atau biaya umum
E. Tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan dari instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai peraturan.
Koresponden: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com