0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

JAKARTA, dianrakyat.co.id – Beberapa provinsi di Indonesia mencanangkan program pengurangan pajak kendaraan (PKB) hingga Agustus 2024. Program ini dirancang untuk mendorong masyarakat membayar pajak dengan membebaskan atau menghilangkan denda PKB sehingga meringankan beban pajak bagi mereka yang menunggak.

Berikut daftarnya dikutip dianrakyat.co.id dari laman Polaris Corlant, Selasa 6 Agustus 2024:

Aceh Provinsi Aceh Peraturan Gubernur Aceh No. Memulai program pemutihan PKB pada tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 berdasarkan 40 Tahun 2023. Program ini mencakup pembebasan pajak progresif dan denda PKB. Masyarakat hanya perlu membawa STNK asli dan nama KTP asli ke STNK untuk dapat memanfaatkan program ini.

Bengkulu Provinsi Bengkulu melaksanakan program pemutihan PKB mulai tanggal 4 Juni 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024, Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD.2024. Program ini meliputi pembebasan iuran PKB, denda PKB, dan BBNKB II di seluruh SAMSAT di Bengkulu.

Jawa Tengah Di Jawa Tengah, program pemutihan PKB berlangsung mulai 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Keringanan yang diberikan antara lain pembebasan BBNKB II, pembebasan pajak tahunan, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB sampai dengan 20 Agustus 2024.

Jawa Barat Provinsi Jawa Barat memulai program pemutihan PKB mulai 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024. Diskon 10% diberikan untuk pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan di SAMSAT Digital Terminal Luwipanjung.

Syarat untuk mendapatkan diskon ini antara lain E-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP asli, serta pembayaran melalui QRIS, virtual account, atau EDC debit (GPN).

Jakarta Jakarta melalui BAPENDA menerapkan kebijakan pembebasan pajak mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024. Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024, program ini menghilangkan denda administratif bagi PKB dan BKB. , sedangkan biaya SWDKLLJ tetap dipungut sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjalankan program pemutihan PKB mulai 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024. Keringanan yang diberikan antara lain potongan pokok iuran PKB sebesar 50%, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda Pembebasan denda SWDKLLJ, dan BBNKB II kecuali tahun berjalan. Kegaduhan besar! Warga Bekasi Temukan Usus Pria Tergeletak di Pinggir Jalan, dianrakyat.co.id.co.id 1 Januari 2025 Usus Pria Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan, Warga Bekasi kaget.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D