0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

Depok – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian listrik. Pelaku diketahui bernama WS (25), warga Pademangan, Jakarta Utara. Diketahui pelaku masih berstatus pelajar.

Pelaku menyewa salah satu ruko di Jalan Raya Bogor, Kota Curug, RT 01 RW 01, Kecamatan Cimanggis, Depok. Di sana ia merakit alat untuk menambang dan menyambungkan listrik langsung dari saluran transmisi tegangan rendah (JTR). Aliran ini langsung masuk ke dalam bangunan komersial tanpa alat pengukur dan pembatas (APP)/KWH meter.

Toko tersebut memiliki lusinan alat penambangan. Listrik dari tiang tersebut digunakan untuk menggerakkan puluhan peralatan pertambangan.

Karena alat ini harus menyala selama 24 jam, kata Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Depok Irjen Hadi Kristanto, Selasa, 19 September 2023.

Satu perangkat membutuhkan daya/perangkat sebesar 3000 watt. Pelaku diduga tak mau membayar tagihan listrik yang mahal sehingga langsung menyambungkan kabel JTR ke lokasi toko.

Msgstr “Orang itu melakukan (mencuri listrik) untuk mendirikan sebuah penambang kripto.” “Alat ini membutuhkan tegangan atau aliran listrik yang sangat tinggi sehingga dia mencuri atau menyalahgunakan atau mengambil aliran listrik tanpa izin dari PLN,” ujarnya.

Gudang tersebut memiliki 24 unit penambangan. Pelaku sudah menambang selama dua bulan. WS menyewa gedung komersial seharga Rp 40 juta per tahun. Penghasilan dari 24 unit penambangan selama tujuh hari sekitar Rp 4-5 juta. Kerugian yang dialami PLN masih dihitung. “Kerugiannya masih diukur,” katanya.

Awalnya, PLN mendapat laporan warga yang mengeluhkan seringnya listrik padam. PLN meminta bantuan pihak kepolisian untuk mengunjungi lokasi tersebut.

“Kemudian akan ada penyelidikan atau penyidikan. “Di sana kami menemukan beberapa anomali, yaitu ada beberapa kabel yang tidak berada pada jalur melainkan langsung masuk ke unit rumah atau bangunan komersial dari jalur utama,” jelasnya.

Petugas PLN menemukan kabel menempel pada tiang listrik. Kabel harus melewati meteran atau peralatan yang khusus disediakan oleh PLN.

“Kemudian mereka berpatroli bersama polisi dan petugas polisi. Ternyata benar adanya dugaan penyalahgunaan atau pencurian listrik untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, ujarnya.

WS dijerat Pasal 51 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. “Resikonya 7 tahun penjara,” tutupnya.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Mengubah stres menjadi peluang: motivasi bagi siswa tahun terakhir. Jadi, bagi Anda yang sedang berada di penghujung karir belajar, jangan lewatkan kesempatan emas ini. dianrakyat.co.id.co.id 7 Oktober 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D