0 0
Read Time:4 Minute, 24 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta Dengan pesatnya perkembangan era digital, konsep alat tukar telah mengalami perkembangan signifikan melampaui batas fisik seperti uang tunai dan kertas. Mata uang kripto atau cryptocurrency telah muncul sebagai sebuah revolusi dalam sistem keuangan global, menawarkan cara baru dalam berdagang dan berinvestasi. Pertanyaan ini mengubah bentuk tradisional nilai dan pertukaran moneter dalam masyarakat modern.

Yang terakhir, yang dikenal karena keterbukaannya terhadap inovasi teknologi, adalah kekuatan pendorong utama di balik adopsi mata uang kripto. Ketertarikan mereka terhadap mata uang digital ini tidak hanya terbatas pada fitur teknisnya, tetapi juga pada kemungkinan keuntungan investasi. Banyak orang mulai membandingkan mata uang kripto dengan sarana investasi tradisional seperti saham, yang memicu perdebatan menarik antara investor dan pedagang.

Kehadiran cryptocurrency telah menciptakan minat yang besar di berbagai lapisan masyarakat, mendorong mereka untuk memahami kedalaman pemikiran, tindakan, dan cara bekerja. Teknologi blockchain yang mendasari mata uang kripto menghadirkan transparansi dan keamanan baru pada transaksi digital, meskipun kompleksitasnya sering menimbulkan pertanyaan dan keraguan bagi pendatang baru.

Berikut dianrakyat.co.id rangkum pengertian, fungsi, dan cara kerja kripto dari berbagai sumber hingga Senin (11/11/2024).

Pada dasarnya, kripto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin oleh kriptografi. Kriptografi membuat pemalsuan atau pembelanjaan ganda kripto menjadi mustahil. Oleh karena itu, walaupun hampir bekas, tidak ada kemungkinan pemalsuan yang dapat merugikan pemiliknya.

Saat ini, menurut Badan Perdagangan Berjangka (Bappebti) Kementerian Perdagangan, kripto atau aset kripto merupakan komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Meskipun Bank Indonesia melarang penggunaan aset kripto sebagai mata uang atau metode pembayaran, aset kripto secara umum dapat digunakan sebagai sarana investasi dan dapat diperdagangkan. Aset kripto ini sering disebut dengan crypto-coin atau crypto-money dalam bisnis kripto, yang biasanya dapat diperdagangkan sepanjang hari tanpa jeda, atau 24/7.

Dalam hal ini, perdagangan kripto adalah aktivitas menjual dan membeli aset digital yang tersedia di pasar mata uang kripto untuk mendapatkan keuntungan. Saat ini, cryptocurrency sendiri dianggap sebagai alat perdagangan karena nilai tukarnya yang sangat tinggi.

Cryptocurrency ini mendapatkan popularitas karena aset digital ini tidak terkait dengan otoritas pusat seperti bank. Dengan menggunakan jaringan teknologi Blockchain, sistem terdistribusi dapat dijalankan oleh komputer yang berbeda.

Sistem desentralisasi ini berada di luar kendali lembaga pemerintah dan swasta. Tidak ada yang mengontrol aset Anda saat Anda memiliki mata uang kripto. Selain itu, banyak negara saat ini mengizinkan penggunaan mata uang kripto.

Fungsi utama Crypto adalah metode pembayaran alternatif yang memungkinkan transaksi antar-orang tanpa menggunakan perantara perbankan tradisional, memberikan kecepatan, efektivitas biaya, dan akses mudah 24/7. Selain itu, kartu kripto juga berfungsi sebagai alat investasi yang menarik bagi mereka yang mencari diversifikasi portofolio, meskipun sifatnya yang fluktuatif berarti risikonya tinggi. Dalam konteks teknologi, kriptografi mengarah pada pengembangan blockchain yang memungkinkan penerapan kontrak pintar dan aplikasi terdesentralisasi (DApps), sekaligus menjadi dasar pengembangan Web 3.0.

Di sisi lain, kripto memainkan peran penting dalam mendukung transaksi keuangan global dengan menyediakan akses layanan keuangan bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap layanan perbankan tradisional. Layanan pengiriman uang internasionalnya menawarkan solusi pengiriman uang lintas negara dengan biaya lebih rendah dan lebih cepat dibandingkan sistem tradisional.

Transparansi yang terkait dengan teknologi blockchain memungkinkan transaksi dilacak dan diaudit secara publik, meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi risiko penipuan. Namun perlu diingat bahwa meski menawarkan berbagai keuntungan, investasi kripto memerlukan pemahaman dan pertimbangan mendalam, mengingat aturannya masih berlaku di berbagai negara dan terdapat risiko inflasi. CopyRetryClaude dapat membuat kesalahan. Silakan periksa kembali jawaban Anda.

Cryptocurrency didukung oleh teknologi yang disebut blockchain. Teknologi ini menjamin keamanan transaksi online bahkan tanpa tanda tangan pihak ketiga. Cryptocurrency dilindungi oleh berbagai algoritma serta enkripsi dan enkripsi yang mengacu pada teknologi blockchain.

Pada dasarnya, blockchain adalah kumpulan blok yang dihubungkan bersama dalam buku besar online. Setiap blok berisi sekumpulan transaksi yang telah diverifikasi oleh masing-masing jaringan itu sendiri.

Jika terjadi transaksi misalnya antara A dan B. A ingin mengirim enkripsi ke B. Transaksi ini muncul sebagai sekumpulan blok online. Blok tersebut kemudian didistribusikan ke seluruh jaringan bersama. Jika sistem jaringan menyetujui maka transaksi tersebut valid. Blok-blok tersebut kemudian ditambahkan ke buku besar online yang menyediakan catatan transaksi yang tak terhapuskan. Mereka juga mengirim cryptocurrency dari A ke B.

Dikutip dari website Kementerian Keuangan, banyak cryptocurrency yang bermunculan seiring berjalannya waktu. Di antara sekian banyak cryptocurrency yang ada, dua yang paling populer adalah Bitcoin dan ETH.

Satoshi Nakamoto adalah orang yang memulai Bitcoin. Dia pertama kali memperkenalkan konsep cryptocurrency pada tahun 2008. Setelah itu, Bitcoin tersedia pada tahun 2009. Saat ini, Bitcoin adalah mata uang kripto paling populer, yang nilainya terus berubah hingga saat ini. Saat ini 1 Bitcoin setara dengan USD 27.911,50 atau sekitar Rp 418 juta. Pada Oktober 2021, nilai 1 Bitcoin mencapai Rp930 juta.

Jenis cryptocurrency populer lainnya adalah Ethereum atau yang sering disebut dengan ETH. Seperti Bitcoin, nilai ETH sangat tinggi. Saat ini 1 ETH bernilai Rp 27 juta pada November 2021, ketika nilai seluruh mata uang kripto naik maka nilai 1 ETH akan mencapai Rp 67,3 juta.

Perlu diingat bahwa tidak semua mata uang kripto legal di dunia. Mata uang kripto yang sah seperti BTC dan ETH dapat digunakan untuk membeli barang, berdagang, atau berinvestasi. Anda kemudian dapat menggunakan koin yang disediakan oleh perusahaan atau platform lain untuk melakukan pembelian di platform tersebut. Anda dapat membelanjakan koin yang sah seperti uang biasa. Yang penting adalah apakah Bitcoin atau Ethereum ada sebagai metode pembayaran.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D