0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta Seringkali ada anggapan bahwa seiring bertambahnya usia, seseorang akan semakin bijaksana dan pengertian. Namun, kasus Bertha Yalter membantah hipotesis tersebut.

Bertha Yalter dituduh mencoba membunuh suaminya setelah menerima surat dari mantan kekasihnya enam puluh tahun lalu.

Cerita apa? Berikut rangkuman ceritanya dari oddscentral.com (19/4).

Bertha Yalter, 71, dari North Miami Beach, didakwa melakukan percobaan pembunuhan dan penyerangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah dia diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.

Menurut laporan penangkapan, Yalter mencoba menutupi suaminya yang sudah lanjut usia dengan bantal setelah mengetahui bahwa suaminya menerima kartu pos dari seorang wanita Turki sekitar 60 tahun yang lalu.

Insiden itu terjadi di gedung apartemen tempat pasangan itu tinggal di lingkungan East Beach di North Miami Beach, dan pria tersebut, yang tampak lemah, mengalami memar dan luka terbuka di lengan dan perutnya, serta gigitan berdarah.

Menurut beberapa laporan, Bertha sangat marah setelah suaminya mengakui bahwa dia telah membalas kartu pos dari seorang teman lama, namun tidak diperlukan reaksi kekerasan.

Seorang pengacara yang mewakili wanita tersebut mengatakan kepada media bahwa pasangan lansia tersebut terlibat dalam pertengkaran yang menyedihkan, namun bersikeras bahwa tuduhan percobaan pembunuhan tidak berdasar.

Sebaliknya, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa percobaan mati lemas dengan bantal dianggap sebagai percobaan pembunuhan karena “dapat menyebabkan kelelahan dan kematian”.

“Jaksa penuntut umum menambahkan: ‘Saya yakin dia juga mengakui perilaku yang tidak pantas terhadap suaminya.’ Jadi saya pikir dalam situasi keseluruhan, ini lebih dari sekedar kasus kekerasan dalam rumah tangga karena pelecehan.”

Suami Bertha Yalter saat ini sedang dalam masa pemulihan dari serangan cemburu. Dia berusaha keras untuk keluar dari penjara mental itu.

Meski awalnya mengaku sebaliknya, kini ia menyangkal pernah ditindas dengan bantal. Bahkan, suami Berta berkomentar bahwa kondisinya “baik”.

Menurut polisi, video kejadian tersebut direkam melalui ponsel dan akan dijadikan bukti untuk memperjelas apa yang sebenarnya terjadi.    

Orang yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun karena pembunuhan.

 

Contoh sederhananya, jika seseorang menembak burung namun meleset dan membunuh orang lain, maka perbuatan tersebut disebut membunuh dalam hukum Islam.

 

Dalam kaitannya dengan pembunuhan menurut Pasal 339 KUHP, ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk jangka waktu tertentu sampai dengan dua puluh tahun.

 

Perbuatan pembunuhan sebagai tindak pidana umum dijelaskan dalam § 338 KUHP, dimana disebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D