0 0
Read Time:1 Minute, 15 Second

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan memenuhi kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024. Banding ini diajukan mengingat H-7 Idul Fitri 2024 jatuh pada tanggal 4 April 2024 yang merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/karyawan.

“Besok adalah hari terakhir perusahaan melakukan pembayaran keagamaan kepada THR. Oleh karena itu, kami kembali menghimbau dan mengingatkan para pengusaha akan komitmennya membayarkan THR pada tahun ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia dalam keterangan resmi, Selasa (4 Februari). 2024).

Ida Fauzia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka posko THR untuk melayani pertanyaan dan pengaduan mengenai penghitungan THR. Surat ini dapat diakses secara fisik, secara langsung, atau online.

Untuk layanan online, masyarakat dapat menghubungi kami melalui poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi pusat di 1500-630 atau WhatsApp 08119521151.

Kementerian Sumber Daya Manusia juga meminta pemerintah daerah membuka posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id melalui dinas kepegawaian provinsi dan kabupaten/kota.

Oleh karena itu, Pos THR ini kami hadirkan kepada semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja/pegawai, sebagai wadah layanan konsultasi dan penegakan hukum agama THR pada tahun 2024, ketika Posko ini mengkonsolidasikan Pos THR di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. dia berkata. .

Menteri Ketenagakerjaan Ida menjelaskan, layanan penyuluhan Pos THR Keagamaan 2024 akan berakhir pada 3 April 2024. Sementara itu, layanan penanganan pengaduan dan aparat penegak hukum akan terus memberikan layanan hingga Idul Fitri 2024.

“Sehingga kami berharap para pengusaha dan pekerja/karyawan dapat mengoptimalkan keberadaan Pos THR pada tahun ini dalam hal pembayaran THR keagamaan,” tutupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D