0 0
Read Time:1 Minute, 8 Second

JAKARTA – Berikut kriteria hasil SKD CPNS 2023 yang bisa digunakan pada pemilihan CPNS CPNS 2024 (Calon CPNS 2024) yang lolos seleksi administrasi bisa menggunakan masa seleksi keterampilan dasar (SKD). Bagaimana? Pada artikel kali ini kita akan membahasnya, check it out! Kriteria hasil SKD CPNS 2023 yang dapat digunakan untuk seleksi CPNS 2024.

Informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan calon yang memutuskan menggunakan nilai SKD 2023 harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

• Kirimkan permohonan Anda hanya ke Kantor Pemeriksa Keuangan

• Mendaftar pada jenjang pendidikan yang sama dengan seleksi CPNS 2023

• Dapat melamar posisi yang sama atau berbeda pada pemilihan CPNS tahun ini

• Hasil SKD memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai jenis kriteria yang diterapkan tahun ini

• Mengumumkan lolos seleksi administrasi pemilihan CPNS 2024.

Pelamar berkesempatan melakukan verifikasi penggunaan hasil SKD CPNS tahun 2023 yang akan digunakan pada seleksi tahun ini pada tanggal 18-28

September 2024 melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

Usai konfirmasi, pihak instansi akan mengumumkan calon yang memilih menggunakan hasil SKD CPNS 2023 dan calon peserta SKD CPNS 2024.

Masa penolakan CPNS tahun 2024

Tahun ini, ada lagi masa libur bagi calon yang dinyatakan tidak lolos. Peserta mempunyai kesempatan untuk menolak usulan antara tanggal 20 hingga 22 September 2024.

Perlu diperhatikan bahwa batas waktu pengajuan keberatan bukan merupakan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pemohon. Disclaimer berlaku jika terdapat kesalahan pada hasil verifikasi lembaga.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D