JAKARTA – Penting untuk memahami cara mengganti nama mobil lama dan segera melakukannya agar mobil yang dibeli menjadi legal. Perubahan kepemilikan mobil juga penting untuk menghindari pajak progresif.
Tujuan dari prosedur ini adalah untuk mengubah nama pemilik yang terdaftar dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Cara mengurus pergantian hak kepemilikan mobil bekas, dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (16/3/2024):
Langkah pertama dalam proses kepemilikan mobil bekas adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Yaitu STNK asli dan fotokopi; BPKB asli dan fotokopi; KTP asli dan fotokopi pembeli dan penjual; Bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terkini; Bukti pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang berlaku; Formulir perubahan nama (tersedia di Samsat); Surat Kuasa (jika diwakili); Dan kwitansi pembelian jika ada.
Setelah dokumen-dokumen di atas sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Samsat terkait tempat tinggal pemilik baru pada jam kerja. Siapkan semua dokumen dan dapatkan nomor barisnya.
Kemudian, petugas Samsat akan memeriksa kendaraan tersebut apakah sesuai dengan data STNK dan BPKB. Jadi, jangan lupa membawa mobil yang akan diubah namanya ke kantor Samsat.
Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir dan membayar biaya pengalihan hak milik. Isi formulir perubahan nama dengan lengkap dan benar, jangan sampai ada kesalahan pada nama atau data lainnya
Membayar biaya penggantian nama sesuai ketentuan. Biaya pergantian judul berbeda-beda tergantung jenis dan lokasi kendaraan.
Setelah formulir diisi dan biaya dibayarkan, petugas Samsat akan memproses perubahan nama dan mencetak STNK dan BPKB baru. Pastikan nama pemilik baru tercatat dengan benar di STNK dan BPKB.
Pengiriman Uang Mobil Bekas
Berbicara dari situs resmi Daihatsu, biaya penggantian nama mobil bekas berbeda-beda tergantung merek dan model mobilnya. Diperkirakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kualitas dan Biaya PNBP Polri, biaya penggantian nama mobil pada saat pemindahtanganan meliputi:
Pendaftaran perubahan nama kendaraan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000.