0 0
Read Time:3 Minute, 35 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta Zakat Mall merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang berbadan sehat. Zakat ini merupakan kewajiban bagi mereka yang mempunyai sebagian harta yang telah mencapai nisab atau batas minimum, dan dimiliki sepanjang tahun. Melalui Zakat Mal, umat Islam diajarkan untuk membersihkan hartanya dan membantu mereka yang kurang mampu.

Penghitungan barang zakat melibatkan beberapa langkah penting, dimulai dengan mengidentifikasi aset yang termasuk dalam kategori wajib zakat, seperti emas, perak, uang tunai, dan aset komersial. Setelah itu, total nilai harta tersebut dihitung dan dibandingkan dengan Nisab yang berlaku pada tahun tersebut. Jika total harta melebihi nisab, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total nilai harta.

Zakat pendapatan dibagikan kepada delapan kelompok yang berhak menerimanya, antara lain fakir miskin, penerima zakat, dan orang-orang yang berhutang. Dengan membayar zakat barang, Anda tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi sesama warga, namun juga mendukung kesejahteraan sosial yang lebih luas. Kekayaan zakat melambangkan persatuan dan tanggung jawab sosial umat Islam untuk menciptakan kesejahteraan bersama.

Berikut dianrakyat.co.id ulasan cara menghitung Zakat Mal menurut Islam yang dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (3/7/2024).

Seperti dilansir dari website Badan Amil Zakat Nasional (Bazans), zakat merupakan kewajiban dalam Islam yang mengharuskan umat Islam untuk meninggalkan sebagian hartanya untuk membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu.

Oleh karena itu, dalam pengertiannya, Zakat kekayaan Zakat dipungut atas segala jenis harta yang hakikat atau hakikatnya berasal, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Perlu diketahui bahwa Zakat Mall ini dapat dibayarkan kapan saja tanpa menunggu bulan Ramadhan.

Misalnya, barang zakat terdiri dari tabungan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan profesional, dll. Intinya, harta apa pun bisa dikenakan zakat jika memenuhi syarat.

Berikut beberapa syarat wajib zakat barang, yaitu: 1. Kepemilikan penuh

Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang dimiliki sepenuhnya, artinya harta itu 100% berada dalam penguasaan dan wewenang pemiliknya, sehingga pemiliknya dapat mengambil dan mempergunakannya sepenuhnya tanpa hambatan. 2. Halal

Selain berada di bawah penguasaan pemiliknya, harta zakat juga harus diperoleh dengan cara yang halal. Contohnya adalah properti hasil bisnis yang baik, proses warisan yang mengikuti aturan, dan metode halal lainnya. Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang haram, misalnya dari korupsi, pencurian, atau perampokan, jelas tidak dapat dizakatkan dan harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. 3. Berpotensi produktif dan berkembang

Kalau hartamu boleh bertambah nilainya, maka harta itu wajib dizakati. Yang dimaksud dengan pertumbuhan misalnya emas, saham, obligasi, reksa dana, deposito, dan instrumen-instrumen lain yang dapat menghasilkan keuntungan modal atau pendapatan tetap, atau dapat juga merupakan hasil usaha, pertanian, atau peternakan. 4. Mendapatkan Nisab

Nisab merupakan syarat minimal untuk dapat digolongkan sebagai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Nishab Umum wajib jika nilai atau penilaian harta tersebut setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak. 5. Bebas dari hutang

Jika harta diperoleh melalui hutang, maka seluruh hutang tersebut dapat mengurangi jumlah harta yang dikenakan zakat. Sebab, harta yang dikenakan zakat adalah harta yang sepenuhnya berada dalam penguasaan pemiliknya. Kalau ada yang terlilit utang, hendaknya ia melunasi utangnya terlebih dahulu. 6. Kepemilikan Satu Tahun (Pengangkutan)

Syarat lain harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah jika harta itu berada dalam penguasaan pemiliknya selama satu tahun Hijriah. Syarat satu tahun ini hanya berlaku pada hewan ternak, emas, uang, harta komersil, dan sejenisnya, sedangkan harta pertanian, buah-buahan, rikaz (barang temuan), dan harta-harta lain yang bersifat indikasi barang (bentuk), seperti zakat profesi. Tidak harus bertahan setahun.

Zakat kekayaan yang wajib dikeluarkan adalah emas dan perak yang jumlahnya mencapai 85 gram emas atau 595 gram perak, sehingga jika dihitung besaran zakat yang dikeluarkan dalam persentase adalah 2,5% per tahun. Barang lain yang harus dikeluarkan sebagai barang zakat adalah barang komersial yang beratnya mencapai 85 gram emas atau 595 gram perak, sehingga jika dihitung besarnya zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% per tahun. Selain itu, zakat hewan ternaknya mencapai 30 ekor sapi dan 40 ekor sapi. Dengan demikian, jumlah Zakal yang dikeluarkan setiap tahunnya adalah 1 ekor sapi betina dan 1 ekor kambing.

Sementara itu, hitunglah biaya bulanan yang tidak sulit untuk dibayarkan. Misalnya Pak Andy punya reksa dana 80 juta. Ia juga memiliki tabungan sebesar 20 juta. Jadi total nilai aset serupa adalah 100 juta. Artinya, perbendaharaan sudah mencapai 85 gram emas. Berikut cara menghitungnya yang benar, yaitu:

Maka Zakat yang harus dibayarkan adalah Rp 100 juta x 2,5% = Rp 2,5 juta.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D