0 0
Read Time:3 Minute, 39 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Pantarlih Pilkada merupakan pejabat yang bertanggung jawab memperbarui data pemilih pada pemilu presiden. Para pejabat ini berperan penting dalam memastikan keakuratan pemilu yang digunakan pada hari pemilu.

Memahami bagaimana jalannya Pilkada Pantarlih 2024 penting bagi masyarakat untuk mengetahui proses pendataan pemilih yang sedang berlangsung. Perlu diketahui, pilkada serentak akan dilangsungkan pada 27 November.

Pengetahuan tentang cara kerja Pilkada Pantarlih 2024 dapat membantu masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih. Masyarakat dapat menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan memberikan informasi yang akurat kepada petugas Pantarlih.

Informasi gaji dan masa kerja Panitia Pengawas Pilkada 2024 juga penting untuk diketahui oleh calon pejabat dan masyarakat umum. Transparansi mengenai kompensasi dan masa kerja dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berpartisipasi sebagai pantarlih.

Berikut dianrakyat.co.id melihat lebih dekat bagaimana pelaksanaan Pilkada Pantarlih 2024 secara penuh dengan gaji dan jam kerja Jumat (26/7/2024).

Kerja Pilkada Pantarlih 2024 diawali dengan proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan (PPS) di tingkat desa atau kelurahan. Petugas Pantarlih terpilih akan mendapat pelatihan teknis pelaksanaan tugas pemutakhiran data pemilih. Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pelatihan ini memberikan kesempatan bagi Pantarlih untuk melaksanakan pekerjaannya di lapangan. Kedua

Pantarlih Pilkada 2024 akan melaksanakan pemadanan dan penelitian data pemilih (coklit) dengan mendatangi rumah warga di wilayah kerjanya. Petugas akan membawa daftar pemilih sementara yang diperoleh PPS untuk diverifikasi keasliannya. Pantarlih akan meminta tanda pengenal penduduk, memeriksa dokumen kependudukan dan mencatat perubahan data apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan daftar yang ada. Ketiga

Dalam proses Coklit 2024, Pilkada Pantarlih juga akan mengikutsertakan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum mendaftar. Aparat meminta warga menunjukkan surat izin tinggal (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kewarganegaraan sebagai bukti. Pantarlih juga akan mendata pemilih yang meninggal dunia, direlokasi, atau tidak memenuhi syarat lagi, untuk kemudian dikeluarkan dari daftar pemilih. Keempat

Menyusul pelaksanaan Coklit Pantarlih Pilkada 2024 akan dilakukan kompilasi hasil pemutakhiran data pemilih. Rangkuman ini mencakup daftar pemilih terverifikasi, pemilih baru yang ditambahkan, serta pemilih yang dikeluarkan dari daftar. Hasil penarikan tersebut dikirim ke PPS untuk diproses lebih lanjut pada Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Tugas Panwaslu 2024 secara rinci antara lain: KPU, PPK, dan PPS Kota/Satpel membantu dalam penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih. Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Memberikan bukti pendaftaran pemilih. Menyerahkan hasil penelitian yang sesuai kepada PPS. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Gaji dan jam kerja Panwaslu 2024 ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Umum (KPU) melalui ketentuan yang berlaku. Pejabat Pantarlih menerima kompensasi finansial atas kontribusinya dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Gaji tersebut disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban Pantarlih selama menjabat.

Berdasarkan Keputusan KPU 472 Tahun 2022, gaji Panitia Pengawas Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per bulan. Nama tersebut merupakan satuan nilai masukan (SBML) lainnya yang dilaksanakan di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan Pemilu 2024.

Gaji dibayarkan kepada Pantarlih setelah jam kerja yang ditentukan. Durasi kerja 1 bulan

Jam kerja Pilkada Pantarlih 2024 diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Petugas Pantarlih akan bekerja selama satu bulan mulai Senin, 24 Juni hingga Rabu, 24 Juli 2024. Selama ini, Pantarlih diharapkan mampu secara efektif melakukan pemutakhiran data kepada pemilih di daerah pemilihannya.

Selain gaji, Pilkada Pantarlih 2024 juga mendapat jaminan berupa santunan jika mengalami kecelakaan saat bertugas. Besaran santunan yang diterima Pantarlih berbeda-beda sesuai dengan tingkat keparahan kecelakaan. Rincian kompensasinya adalah sebagai berikut:

Kematian: Rp 36.000.000 per orang

Cacat Tetap : Rp 30.800.000 per orang

Cedera Serius: 16.500.000 IP per orang

Rata-rata cedera: Rp 8.250.000 per orang

Tunjangan pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

 1. Persyaratan pendaftaran calon warga negara Indonesia; Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun; Bukan menjadi anggota partai politik yang ditunjukkan dengan surat pengunduran diri yang sah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik selama sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang ditunjukkan dengan surat pengunduran diri dari pengurus partai yang bersangkutan. Tinggal di tempat kerja, kemampuan fisik dan mental; Minimal diperlukan ijazah SMA atau sederajat. Calon calon juga wajib menyerahkan beberapa dokumen pendaftaran sesuai Peraturan KPU 8 Tahun 2022. Copy KTP, copy ijazah SMA atau ijazah terbaru, foto, surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik, surat pernyataan kesehatan jiwa, surat keterangan kesehatan jiwa non-partai Politik atau surat pernyataan dari partai politik mengenai calon yang belum menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D