JAKARTA – Seleksi Persyaratan Dasar (SKD) IPDN resmi digelar pada 18 Juli 2024. Berikut ketentuan yang harus diperhatikan oleh penguji.
Baca Juga: Prajurit CPNS Kemenkumham! Berikut persyaratan masuk politeknik yang perlu Anda ketahui
Hingga 1 Juli 2024, jumlah pendaftar seleksi sekolah kedinasan di Institut Dalam Negeri (IPDN) 2024 mencapai 9.735 orang, berdasarkan data Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: CPNS 2024, Inilah 10 Sekolah Kedinasan dengan Jumlah Pendaftar terbanyak
Setelah proses pendaftaran selesai, pelamar sekolah formal kini akan mengikuti Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) yang merupakan Ujian Berbantuan Komputer (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dikutip dari laman SPCP IPDN, lokasi pelaksanaan SKD IPDN 2024 berada di 40 lokasi di kantor wilayah dan unit pelaksana teknis BKN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: IPDN Dominasi Jumlah Pendaftar Sekolah Formal Tahun 2024, PKN STAN Urutan Apa?
Peserta dapat mengakses daftar nama peserta dan alokasi waktu setiap ujian pelaksanaan SKD IPDN 2024 melalui laman SPCP IPDN dan website dikdin.bkn.go.id.
Persyaratan keikutsertaan IPDN SKD 2024
1. Peserta wajib mengenakan kemeja putih polos tanpa motif, lengan panjang (tanpa lengan pendek atau lengan tiga perempat), celana hitam polos/tanpa pola (tanpa jeans), hijab hitam polos (bagi yang berhijab) dan warna hitam. sepatu selama proses seleksi
2. Anda harus membawa alat tulis sendiri
3. Peserta dan/atau orang tua peserta tidak diperkenankan masuk dan tidak diperkenankan menunggu di area seleksi untuk menghindari kerumunan.
4. Peserta wajib mengecek lokasi ujian paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan SKD sesuai jadwalnya masing-masing dan pada saat pelaksanaan SKD paling lama 90 (baru) menit sebelum pelaksanaan SKD. Tes dimulai.
5. Peserta wajib mencetak dan membawa kartu peserta pilihan (kartu peserta dapat diunduh di https://registr-dikdin.bkn.go.id/login) dan dokumen identitas diri berisi KTP ASLI/KTP Digital/Surat Keterangan Cetak . Penggantian KTP asli yang masih berlaku/KIA asli bagi anak di bawah 17 (tujuh belas) tahun/Kartu Keluarga asli atau fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali Kartu Keluarga. Dokumen yang ditandatangani secara digital oleh direktur pelayanan tidak perlu bersifat daerah. rangkapnya dilegalisir.
6. Bagi peserta SKD (OAP) Asli Papua wajib membawa dokumen asli dan 1 (satu) fotocopy kepada panitia serta menunjukkan bahwa dokumen asli Papua (OAP) ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Papua. Majelis Rakyat dibentuk atas dasar keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Pejabat Daerah di kota tempat pendaftaran, yang disahkan dengan stempel/stempel basah.
Demikianlah informasi mengenai tata cara mengikuti SKD sekolah kedinasan di IPDN. Saya harap informasi ini bermanfaat.