0 0
Read Time:3 Minute, 7 Second

 

Saya menandai 6.

Pernyataan Edy menanggapi informasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tentang dugaan kerugian terkait penipuan layanan BPJS kesehatan sebesar 10%. Nilai kerusakan yang dikonversi ke nilai nominal berjumlah sekitar Rp 20 triliun. 

Sebelumnya, KPK juga menemukan penipuan Klaim Jaminan Kesehatan Nasional (NHIC) senilai Rp 35 miliar di tiga rumah sakit. 

Menurut Edy, penipuan atau penipuan terkait pelayanan kesehatan juga terjadi di negara lain, sehingga deteksi KPK patut menjadi perhatian. 

“Belum ada bukti dari berbagai negara mengenai kemungkinan terjadinya penipuan, hal ini harus menjadi perhatian banyak pihak,” kata Edy.

Sebagai contoh, ia mengutip data FBI AS yang menunjukkan bahwa potensi kerugian akibat penipuan layanan kesehatan adalah 3 hingga 10 persen dari dana yang dikelola. Data lain dari penelitian Universitas Portsmouth menunjukkan bahwa potensi penipuan di Inggris berkisar antara 3 dan 8 persen dari dana yang dikelola.

“Penipuan di bidang kesehatan terbukti dapat menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi negara,” kata Edy dalam siaran persnya, Rabu (25 September 2024).

Politisi PDI Perjuangan ini menggambarkan kerugian tahunan akibat penipuan terhadap dana kesehatan dunia yang dikelola sebesar 7,29 persen. Selain itu, penipuan tersebut juga menimbulkan kerugian sebesar US$0,5 miliar (sekitar Rp 7,5 miliar (Ai) pada tahun 2011).

 

 

*Judul dan isi artikel ini diubah pada Jumat, 27 September 2024 pukul 10.30 WIB. 

Di Indonesia, lanjut EDY, ada sanksi bagi yang melakukan penipuan. Apakah sudah tertuang dalam Perpres no. Pasal 82 Tahun 2018 mengacu pada kemungkinan sanksi administratif atas pemutusan kerja sama dengan institusi kesehatan.

“Pasal 93 ayat (4) Perpres 82 Tahun 2018 membolehkan pelaporan penipuan sebagai kejahatan, namun hingga saat ini BPJS Kesehatan belum pernah melaporkan penipuan sebagai kejahatan,” kata anggota DPRD Daerah Pemilihan Jawa III Tengah itu. Sanksi administratif dapat diikuti dengan sanksi tambahan

Dalam Permenk Nomor 16 Tahun 2019 terkait pencegahan dan pengendalian kecurangan, sanksi administratif dapat diikuti dengan sanksi tambahan bagi pihak yang berada dalam situasi sulit berupa denda.

Sanksi tidak hanya berlaku di dalam institusi saja. Pasal 6 ayat (5) Permenkes 16 Tahun 2019 menyebutkan, apabila terjadi penipuan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, penyedia jasa kesehatan, dan pemasok obat-obatan dan alat kesehatan, dapat dipidana terutama dengan proses administratif dan dapat diikuti dengan pencabutan izin sebagai ditentukan oleh undang-undang.

“Ingat, sanksi administratif tidak menghapus sanksi pidana,” jelas Edy.

“Tentunya ada aturannya, penipuan ini bisa dituntut. Jadi kalau memang ada tanda-tanda penipuan, mohon diusut dan kalau memang ada bukti-bukti penipuan, baru bisa dikenakan sanksi sesuai aturan,” imbuhnya.

Edy juga memerlukan langkah proaktif untuk mencegah terjadinya penipuan. Ia berpesan kepada BPJS Kesehatan untuk berkomunikasi dengan pasien agar informasi yang diterima dari pasien dapat mencegah penipuan.

“Seiring dengan berkembangnya interaksi dengan pasien, kemungkinan pembayaran virtual menjadi lebih kecil,” katanya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga dapat meningkatkan kualitas pengawasnya sehingga dapat memprediksi adanya kecurangan ketika rumah sakit mengajukan pengaduan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk kedua kalinya membantah kemungkinan kerugian Rp 20 triliun akibat penipuan.

Irfan Humaidi, Deputi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, mengatakan konteks potensi penipuan hingga Rp 20 triliun tidak sepenuhnya mencerminkan program JKN. namun di sektor kesehatan.

“Potensi penipuan hingga Rp 20 triliun merupakan potensi yang tersembunyi di bidang kesehatan, itulah sebabnya program JKN tidak semuanya disebutkan,” kata IRFAN dalam keterangan tertulisnya kepada dianrakyat.co.id.

Irfan menegaskan, pihaknya berkomitmen menerapkan sistem untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani penipuan.

“Perlu kita tegaskan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen dalam penerapan sistem pencegahan, deteksi, dan penanganan penipuan oleh tim pencegahan penipuan JKN,” ujarnya.

Ada beberapa organisasi terkait dalam kelompok tersebut, termasuk KPK.

Menurutnya, BPJ dan institusi medis (rumah sakit) telah menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan program JKN secara optimal.

“BPJS Kesehatan dan Fasilitas (Rumah Sakit) telah dengan tekun menjalankan tugas dan tugasnya semaksimal mungkin bagi peserta program JKN. Di bidang medis, namun internasional,” imbuhnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D Slot Gacor 4D