dianrakyat.co.id, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar angkat bicara soal kewenangan OJK dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mendapat respon mengejutkan dari regulator di kawasan Asia-Pasifik.
Hal itu disampaikannya saat mengawali sambutannya pada pemaparan Rencana Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kriptologi (IAKD) 2024-2028 yang berlangsung di Gedung Pusat. . Wilayah Jakarta pada Jumat (8 September 2024).
Maksud saya, baru dua minggu lalu saya menghadiri pertemuan pimpinan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan gubernur bank sentral di kawasan Asia-Pasifik yang dihadiri 13 orang. Saya kembali memperkenalkan OJK di sana, tentu saja semua. dunia sudah tahu, tapi saya perkenalkan kembali karena ini pasca P2SK OJK,” kata Mahendra kepada hadirin.
Ia mengatakan, saat itu ia telah mengirimkan beberapa poin kepada regulator. Pasalnya, sejak UU P2SK diundangkan, kompetensi atau tanggung jawab OJK semakin meningkat.
“Pertama, izinkan saya mengatakan bahwa sekarang ada kewenangan penuh untuk menjalankan kontrol eksekutif atas perilaku peserta perdagangan jasa keuangan atau perilaku di pasar,” kata Mahendra.
“Jadi reaksinya ‘oh iya bagus’, itu saja, karena tidak semua OJK di dunia ini memiliki rasio otoritas pemeringkat kredit terhadap otoritas perilaku pasar yang sama,” lanjutnya.
Kedua, kata dia, OJK juga mengatur dan mengendalikan pertukaran karbon. Ia mengatakan tanggapan dari ketua FSA dan gubernur bank sentral di kawasan Asia-Pasifik bahkan lebih mengejutkan.
“Saya katakan bahwa kita juga memiliki pertukaran karbon yang diatur dan dikendalikan. “Responnya: ‘Oooh iya,’ oh agak panjang dan naik,” lanjutnya disambut tawa penonton.
Kemudian yang ketiga, dia memastikan dalam waktu dekat OJK juga akan mengatur, mengawasi, dan mengatur credit union yaitu koperasi. Sekali lagi, kata Mahendra, respons pimpinan OJK dan gubernur bank sentral kawasan Asia-Pasifik adalah “oh, ya, ya,” dengan nada yang semakin antusias.
“Dan terakhir, saya ingin mengatakan bahwa pada saat yang sama, kami juga akan mengatur, mengendalikan dan tentu saja memantau perilaku para pemain aset kripto di pasar. Reaksi ‘Ooo…’ adalah saya menjaga tanganku,” katanya
“Jadi kira-kira begitulah jawaban teman-teman regulator lainnya, karena bagian terakhir itu mencerminkan bahwa sampai saat ini setidaknya belum terpikirkan oleh regulator lain untuk mengambil tanggung jawab mengawasi regulasi aset kripto,” lanjut Mahendra.
Mahendra mencatat, respon regulator menunjukkan bahwa UU P2SK memiliki keunggulan karena bersifat proaktif berwawasan ke depan terkait tata kelola dan pengawasan sektor keuangan, termasuk IAKD.
“Jadi IAKD ini benar-benar merupakan game changer mengingat sebelumnya kita punya unit atau gugus tugas yang menangani, misalnya industri keuangan dan inovasi digital, tapi tidak ada badan yang mengatur atau mengawasi itu. Tapi sekarang langsung mendapat pengawasan penuh. kewenangannya. “Hanya yang diatur saja belum ada,” ujarnya.