JAKARTA, VIWA – Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo) Hoki Situngkir menekankan perlunya pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi untuk menjamin keamanan data masyarakat. Ia mengatakan di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024: “Ini benar-benar kebutuhan yang mendesak. Penting untuk menciptakan sebuah lembaga atau organisasi yang akan memantau bagaimana data masyarakat kita dilindungi.” Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi antara lain, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pengolahan data pribadi, kewajiban pengelola data pribadi dan pengolah data pribadi dalam pengolahan data pribadi, dan mengatur transfer data pribadi. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur sanksi administratif, penyelesaian sengketa dan hukum acara, serta ketentuan pidana terkait perlindungan data pribadi, khususnya akan dibentuk otoritas pengawas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang keamanan data pribadi. didirikan; Memantau kepatuhan oleh pengontrol data pribadi; dan memantau pelaksanaan perlindungan data pribadi. Hoki Situngkir mengatakan kerangka hukum pembentukan badan pengawas NDP masih dalam proses penyusunan. Dia menjelaskan, ada dua aturan yakni peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang dirumuskan sebagai dasar pembentukan badan pengawas PDP. “Semuanya sedang berproses. Apakah ini akan terjadi setelah presiden baru dilantik? Saya belum bisa memastikan, karena posisinya saat ini bukan di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kita tunggu saja,” ujarnya. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mulai berlaku pada Kamis, 17 Oktober 2024. Berikut 5 cara menghapus data pribadi di aplikasi Pinjol. Yuk simak langkah-langkahnya! dianrakyat.co.id.co.id 22 November 2024
Read Time:1 Minute, 11 Second