dianrakyat.co.id, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar Special Dashboard Tahap II (Full Call Auction) mulai hari ini, Senin, 24 Maret 2024. Ketentuan dari BEI.
Penggunaan Badan Pengawasan Khusus Tahap II ini merupakan lanjutan dari Badan Pengawasan Khusus Tahap I (Hybrid Call Auction) yang dilaksanakan mulai tanggal 12 Juni 2023.
Direktur Penjualan dan Perencanaan Anggota Bursa BEI Irvan Susandi menjelaskan, pengenalan dewan pengawas khusus bertujuan untuk memastikan distribusi khusus sesuai dengan strategi investasi. Selain itu, peningkatan likuiditas juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan perlindungan investor di pasar saham Indonesia.
Dalam lelang full call, seluruh saham yang termasuk dalam papan kendali khusus akan dijual dalam lelang reguler yang terdiri dari 5 sesi dalam satu hari per minggu.
“Dalam proses call Auction ini, seluruh saham dalam pengendalian khusus dijual dalam Call Auction. Perbedaan antara hybrid dan yang sekarang adalah sekarang ada 5 pertemuan bisnis atau 5 pertemuan bisnis Senin-Kamis dan 4 pertemuan harga pada hari Jumat. jelas Irvan pada konferensi pers virtual, Senin. (25/3/2024).
Selain itu, harga minimumnya tetap di Rp 1 per saham. Kriteria penolakan mobil jika harga sahamnya Rp 1 – Rp 10 adalah Rp 1. Kemudian jika harganya lebih dari Rp 10 per saham maka penolakan mobilnya sebesar 10 persen.
Selain itu, masih ada catatan khusus yang dilampirkan pada titipan di kantor khusus pembangunan, yaitu tanda X,” kata Irvan.
Sebelum dilaksanakannya Badan Pengawasan Khusus Tahap II (Pemanggilan Lelang Berkala Penuh), pertukaran dengan Badan Pengawasan Khusus dilakukan melalui dua sistem, yaitu lelang berkelanjutan dan lelang panggilan.
Penyetoran yang dilakukan dalam lelang berkala adalah saham yang dikenakan tindakan pengendalian khusus terkait likuiditas (kriteria nomor 7) atau kondisi kecocokan 7, dalam hal saham yang termasuk dalam papan pengawasan khusus dijual selain kondisi 7. Lelang berkelanjutan.
“Dengan diterapkannya Badan Pengawasan Khusus tahap kedua ini diharapkan dapat meningkatkan kegiatan usaha dan menetapkan harga yang lebih baik bagi simpanan di Badan Pengawasan Khusus. Hal ini juga sejalan dengan tujuan meningkatkan keamanan investor, seperti Serta perdagangan yang lancar, akurat dan efisien,” kata Irvan.
Kami ingatkan bahwa ada 11 syarat agar unit dapat dimasukkan ke dalam Badan Pengawasan Khusus: Harga rata-rata 6 bulan terakhir di pasar legal dan/atau di pasar lelang panggilan reguler kurang dari 51,00 Rial. Ini tidak termasuk pendapatan atau perubahan pendapatan. Audit terkini dan/atau laporan keuangan interim dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Perusahaan ini tidak memperoleh pendapatan dari bisnis intinya hingga tahun keuangan keempat setelah tercatat di bursa. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di bursa sesuai ketentuan Seri I-A dan IV (instrumen publik) memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi harian kurang dari 5 juta dolar dan rata-rata volume perdagangan harian. 10.000 (10.000) dikurangi saham dalam 6 (enam) bulan terakhir di pasar reguler dan/atau dalam pemanggilan berkala perusahaan tercatat di pasar lelang PKPU, sesuai dengan persyaratan pailit atau likuidasi, yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap keadaan . perusahaan tercatat. Penyelesaian yang pada pokoknya mengakibatkan penghentian sementara perdagangan surat berharga lebih dari satu hari bursa karena adanya aktivitas perdagangan. Ketentuan lain yang ditetapkan Bursa setelah mendapat persetujuan atau perintah dari Departemen Jasa Keuangan (OJK).